Resmi! Kemdikbud akan Putihkan Sertifikasi Jutaan Guru, Berikut Penjelasan Selengkapnya

- Editor

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan rincian gaji pokok yang didapatkan oleh PNS sesuai dengan golongannya yakni:

1. Golongan I

a. Untuk golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

b. Untuk golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

c. Untuk golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

d. Untuk golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Golongan II

a. Untuk golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

b. Untuk golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

c. Untuk golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

d. Untuk golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Golongan III

a. Untuk golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

b. Untuk golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

c. Untuk golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

d. Untuk golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Golongan IV

a. Untuk golongan Iva:Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

b. Untuk golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

c. Untuk golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

d. Untuk golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

e. Untuk golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain itu, bagi guru non PNS maka tunjangan profesi akan diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS. Menurut Pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 menegaskan bahwa guru tetap non PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru akan diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta.

Besaran tunjangan tersebut diberikan setiap bulan sampai guru yang bersangkutan tersebut memperoleh jabatan fungsional guru. Selain mendapatkan gaji pokok para PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan yang didapatkan PNS yaitu tunjangan kinerja, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan serta tunjangan umum.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis