Resmi! Kemdikbud akan Putihkan Sertifikasi Jutaan Guru, Berikut Penjelasan Selengkapnya

- Editor

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan rincian gaji pokok yang didapatkan oleh PNS sesuai dengan golongannya yakni:

1. Golongan I

a. Untuk golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

b. Untuk golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

c. Untuk golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

d. Untuk golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Golongan II

a. Untuk golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

b. Untuk golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

c. Untuk golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

d. Untuk golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Golongan III

a. Untuk golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

b. Untuk golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

c. Untuk golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

d. Untuk golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Golongan IV

a. Untuk golongan Iva:Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

b. Untuk golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

c. Untuk golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

d. Untuk golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

e. Untuk golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain itu, bagi guru non PNS maka tunjangan profesi akan diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS. Menurut Pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 menegaskan bahwa guru tetap non PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru akan diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta.

Besaran tunjangan tersebut diberikan setiap bulan sampai guru yang bersangkutan tersebut memperoleh jabatan fungsional guru. Selain mendapatkan gaji pokok para PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan yang didapatkan PNS yaitu tunjangan kinerja, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan serta tunjangan umum.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis