Resmi! Kemdikbud akan Putihkan Sertifikasi Jutaan Guru, Berikut Penjelasan Selengkapnya

- Editor

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan rincian gaji pokok yang didapatkan oleh PNS sesuai dengan golongannya yakni:

1. Golongan I

a. Untuk golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

b. Untuk golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

c. Untuk golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

d. Untuk golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Golongan II

a. Untuk golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

b. Untuk golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

c. Untuk golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

d. Untuk golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Golongan III

a. Untuk golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

b. Untuk golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

c. Untuk golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

d. Untuk golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Golongan IV

a. Untuk golongan Iva:Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

b. Untuk golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

c. Untuk golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

d. Untuk golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

e. Untuk golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain itu, bagi guru non PNS maka tunjangan profesi akan diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS. Menurut Pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 menegaskan bahwa guru tetap non PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru akan diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta.

Besaran tunjangan tersebut diberikan setiap bulan sampai guru yang bersangkutan tersebut memperoleh jabatan fungsional guru. Selain mendapatkan gaji pokok para PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan yang didapatkan PNS yaitu tunjangan kinerja, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan serta tunjangan umum.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis