Resmi! Kemdikbud akan Putihkan Sertifikasi Jutaan Guru, Berikut Penjelasan Selengkapnya

- Editor

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan rincian gaji pokok yang didapatkan oleh PNS sesuai dengan golongannya yakni:

1. Golongan I

a. Untuk golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

b. Untuk golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

c. Untuk golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

d. Untuk golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Golongan II

a. Untuk golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

b. Untuk golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

c. Untuk golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

d. Untuk golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Golongan III

a. Untuk golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

b. Untuk golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

c. Untuk golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

d. Untuk golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Golongan IV

a. Untuk golongan Iva:Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

b. Untuk golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

c. Untuk golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

d. Untuk golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

e. Untuk golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Selain itu, bagi guru non PNS maka tunjangan profesi akan diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru berstatus PNS. Menurut Pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008 menegaskan bahwa guru tetap non PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru akan diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta.

Besaran tunjangan tersebut diberikan setiap bulan sampai guru yang bersangkutan tersebut memperoleh jabatan fungsional guru. Selain mendapatkan gaji pokok para PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan yang didapatkan PNS yaitu tunjangan kinerja, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan serta tunjangan umum.

Daftar Sekarang Juga dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis