Keputusan tersebut diambil pada saat Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal tersebut dikarenakan DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah.
Dalam kesempatan tersebut DPR telah menyampaikan bahwa pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) sebaiknya membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan sebelum mengajukan RUU ini untuk dibahas bersama DPR.
Sehingga, Mendikbud haruslah membuka ruang dialog dengan stakeholder secara luas kemudian tidak menciptakan kerusuhan yang baru dan tidak mementingkan egonya sendiri dalam penyusunan RUU tersebut yang kemudian mengangkat aspirasi publik yang begitu luas.
Dalam raker tersebut ada lima fraksi yang menolak RUU Sisdiknas untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas sehingga raker pun sempat diskors. Setelah melakukan pembicaraan informal, Menkumham telah menyatakan bahwa pemerintah akan merapikan terlebih dulu draf naskah akademik dan RUU Sisdiknas yang ada dan menyosialisasikannya dengan baik kepada para stakeholders.
Evaluasi tersebut dilakukan agar RUU Sisdiknas dapat dimasukkan pada awal tahun 2023 sehingga nantinya tugas pemerintah dan Kemendikbudristek yakni merapikan kembali RUU tersebut sesuai dengan saran fraksi. Tunjangan profesi guru atau TPG tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Tunjangan profesi guru merupakan salah satu tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Tunjangan profesi tersebut akan diberikan kepada guru dan dosen berstatus PNS maupun non PNS pada setiap bulannya.
Merujuk Pasal 4 PP Nomor 41 Tahun 2009 maka besaran tunjangan profesi yang diperuntukkan bagi guru PNS yakni sebesar satu kali gaji pokok sebagai PNS sesuai golongannya. Tunjangan profesi guru tersebut akan diberikan pemerintah pada setiap bulannya, terhitung mulai Januari setelah guru atau dosen tersebut mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.
Untuk besaran tunjangan profesi bagi guru PNS tersebut telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS yang mana pada lampiran PP tersebut telah memuat besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Halaman Selanjutnya
Berikut merupakan rincian gaji pokok yang didapatkan oleh PNS sesuai dengan golongannya yakni…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya