Resmi! Kabar Kurang Baik Dari Kemendikbud Untuk Guru Honorer dan ASN Yang Belum Sertifikasi Terkait TPG. Simak Penjelasannya

- Editor

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru Periode Juli- Desember 2024

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru Periode Juli- Desember 2024

Guru Honorer – Kabar terbaru tentang nasib tunjangan sertifikasi guru bagi guru ASN maupun Non ASN yang belum memiliki Sertifikasi dari Kemendikbud Ristek Pada RUU Sisdiknas terbaru. 

Sebagaimana yang kita ketahui, menurut Kemdikbud apabila RUU Sisdiknas disahkan maka seluruh guru honorer dan ASN akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) meskipun belum memiliki sertifikasi.

Kemdikbud menyatakan bahwa saat ini masih terdapat 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tambahan penghasilan melalui tunjangan profesi guru (TPG) karena masih harus antri untuk mendapatkan sertifikasi melalui PPG.

Akan tetapi, kabar terkait tidak diterimanya RUU Sisdiknas menjadi Prolegnas prioritas oleh DPR akhirnya membuat sebagian guru honorer dan ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) meskipun belum memiliki sertifikasi perlahan pudar.

Hal tersebut karena menurut beberapa pihak bahwa RUU Sisdiknas tersebut masih kurang jelas terutama dalam menjelaskan pasal yang berkaitan teknis pemberian hak guru untuk menerima tunjangan sertifikasi.

Kabar terbaru datang dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) membentuk kelompok kerja (Pokja) RUU Sisdiknas.

Sebelumnya, sempat menjadi perbincangan hangat terkait tidak diterimanya RUU Sisdiknas menjadi Prolegnas prioritas oleh DPR RI.

“Keputusan tidak memasukkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas prioritas merupakan sinyal positif bagi organisasi guru seperti PGRI, P2G, IGI, dan lainnya yang selama ini meminta agar pembahasannya ditunda,” ucap Iman Zanatul Haeri selaku Kepala Bidang Advokasi Guru P2G saat di Jakarta.

Iman juga menyampaikan bahwa Kemdikbud akan diberi waktu oleh DPR untuk memperbaiki beberapa materi seperti pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas yang akan berpotensi merugikan hak-hak guru seperti dihapusnya pasal tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Selain itu, P2G juga sempat khawatir dengan pernyataan Ketua Baleg DPR yang masih membuka peluang RUU Sisdiknas agar dimasukkan kembali pada awal tahun 2023 atau bahkan tahun ini.

Hal itu dilakukan jika Kemdikbud telah selesai merapikan dan mengkomunikasikan RUU Sisdiknas tersebut dengan baik.

“P2G mendesak Kemdikbud lebih transparan, akuntabel, dan membuka ruang dialog dengan partisipasi yang bermakna dengan melibatkan semua unsur stakeholder pendidikan dalam merancang draf RUU Sisdiknas,” ucap Iman.

Satriawan Salim pun selaku Koordinator Nasional P2G juga menyatakan bahwa indikator transparansi perubahan RUU Sisdiknas adalah Kemdikbud hendaknya segera membentuk Pokja Nasional untuk RUU Sisdiknas tersebut.

“Pokja tersebut dibekali dengan surat keputusan resmi dari Kemdikbud Ristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dan dosen untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan tidak sinkron antara Naskah akademik dengan Batang tubuh RUU,” jelasnya.

Satriawan menilai bahwa Pokja dibentuk berdasarkan landasan spirit gotong royong pendidikan dari seluruh elemen bangsa.

Halaman Selanjutnya

Terakhir, P2G meyakini jika polemik penolakan RUU Sisdiknas..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis