Resmi! Kabar Kurang Baik Dari Kemendikbud Untuk Guru Honorer dan ASN Yang Belum Sertifikasi Terkait TPG. Simak Penjelasannya

- Editor

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru Periode Juli- Desember 2024

Cara Mengisi Perencanaan Kinerja Guru Periode Juli- Desember 2024

Guru Honorer – Kabar terbaru tentang nasib tunjangan sertifikasi guru bagi guru ASN maupun Non ASN yang belum memiliki Sertifikasi dari Kemendikbud Ristek Pada RUU Sisdiknas terbaru. 

Sebagaimana yang kita ketahui, menurut Kemdikbud apabila RUU Sisdiknas disahkan maka seluruh guru honorer dan ASN akan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) meskipun belum memiliki sertifikasi.

Kemdikbud menyatakan bahwa saat ini masih terdapat 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tambahan penghasilan melalui tunjangan profesi guru (TPG) karena masih harus antri untuk mendapatkan sertifikasi melalui PPG.

Akan tetapi, kabar terkait tidak diterimanya RUU Sisdiknas menjadi Prolegnas prioritas oleh DPR akhirnya membuat sebagian guru honorer dan ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) meskipun belum memiliki sertifikasi perlahan pudar.

Hal tersebut karena menurut beberapa pihak bahwa RUU Sisdiknas tersebut masih kurang jelas terutama dalam menjelaskan pasal yang berkaitan teknis pemberian hak guru untuk menerima tunjangan sertifikasi.

Kabar terbaru datang dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang meminta agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) membentuk kelompok kerja (Pokja) RUU Sisdiknas.

Sebelumnya, sempat menjadi perbincangan hangat terkait tidak diterimanya RUU Sisdiknas menjadi Prolegnas prioritas oleh DPR RI.

“Keputusan tidak memasukkan RUU Sisdiknas dalam Prolegnas prioritas merupakan sinyal positif bagi organisasi guru seperti PGRI, P2G, IGI, dan lainnya yang selama ini meminta agar pembahasannya ditunda,” ucap Iman Zanatul Haeri selaku Kepala Bidang Advokasi Guru P2G saat di Jakarta.

Iman juga menyampaikan bahwa Kemdikbud akan diberi waktu oleh DPR untuk memperbaiki beberapa materi seperti pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas yang akan berpotensi merugikan hak-hak guru seperti dihapusnya pasal tunjangan sertifikasi guru atau TPG.

Selain itu, P2G juga sempat khawatir dengan pernyataan Ketua Baleg DPR yang masih membuka peluang RUU Sisdiknas agar dimasukkan kembali pada awal tahun 2023 atau bahkan tahun ini.

Hal itu dilakukan jika Kemdikbud telah selesai merapikan dan mengkomunikasikan RUU Sisdiknas tersebut dengan baik.

“P2G mendesak Kemdikbud lebih transparan, akuntabel, dan membuka ruang dialog dengan partisipasi yang bermakna dengan melibatkan semua unsur stakeholder pendidikan dalam merancang draf RUU Sisdiknas,” ucap Iman.

Satriawan Salim pun selaku Koordinator Nasional P2G juga menyatakan bahwa indikator transparansi perubahan RUU Sisdiknas adalah Kemdikbud hendaknya segera membentuk Pokja Nasional untuk RUU Sisdiknas tersebut.

“Pokja tersebut dibekali dengan surat keputusan resmi dari Kemdikbud Ristek kepada akademisi, tokoh pendidikan, perwakilan organisasi guru, dan dosen untuk merapikan RUU Sisdiknas yang masih berantakan dan tidak sinkron antara Naskah akademik dengan Batang tubuh RUU,” jelasnya.

Satriawan menilai bahwa Pokja dibentuk berdasarkan landasan spirit gotong royong pendidikan dari seluruh elemen bangsa.

Halaman Selanjutnya

Terakhir, P2G meyakini jika polemik penolakan RUU Sisdiknas..

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis