Tunjangan sertifikasi guru atau biasa disebut juga dengan tunjangan profesi guru atau TPG, dimana tunjangan ini hanya diberikan kepada guru yang lulus PPG Dalam Jabatan.
Bagi guru yang baru lulus PPG Dalam Jabatan, tentu menjadi penasaran mengenai tunjangan sertifikasi guru yang akan didapat. Perlu diketahui juga untuk besaran nominal tunjangan yang diperoleh sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Adapun juknis tunjangan sertifikasi guru, terdapat beberapa yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini beberapa juknis berkenaan dengan tunjangan sertifikasi guru, diantaranya yaitu:
- Permendikbud nomor 18 tahun 2021
- Persekjen Nomor 18 tahun 2021
- Permendikbud Nomor 4 tahun 2022
- Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020
- Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019
- Permendikbud nomor 19 tahun 2019.
Dari keenam juknis yang sampai sekarang menjadi acuan regulasi tunjangan TPG, Tunjangan sertifikasi guru sebagaimana dalam juknis, diberikan kepada empat kategori guru, baik negeri dan swasta.
Dikutip melalui Channel YouTube Guru Abad 21, terdapat empat kategori guru serta nominal tunjangan yang diperolehnya yaitu sebagai berikut:
- Tunjangan untuk PNS
Untuk kategori pertama yaitu tunjangan untuk guru PNS, jumlah nominal tunjangan ASN PNS adalah sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan golongannya,yang mana hal tersebut sesuai dengan juknis dalam Permendikbud nomor 19 tahun 2019.
- Tunjangan non PNS
Yang kategori kedua yaitu guru non PNS, jumlah nominal tunjangan non PNS yang diberikan oleh guru, sejumlah 1,5 juta rupiah, berlaku baik untuk guru yang mengajar di sekolah negeri dan swasta sesuai dengan juknis dalam Permendikbud Nomor 18 tahun 2021.
- Tunjangan non PNS Inpassing
Jumlah nominal tunjangan non PNS inpassing, disesuaikan berdasarkan satu kali dengan gaji pokok PNS.
Inpassing merupakan penyetaraan golongan bagi guru honorer yang disertakan dengan PNS, yang juga diatur dalam Permendikbud Nomor 18 tahun 2021.
- Tunjangan TPG untuk PPPK
Terdapat juknis baru yang ditujukan untuk guru PPPK yang memperoleh TPG untuk nominal besaran yakni satu kali gaji pokok, mengacu pada Permendikbud nomor 18 tahun 2021.
Juknis tersebut merupakan juknis baru, karena tahun sebelumnya di 2021 tunjangan PPPK masih disetarakan dengan non PNS, yakni Rp1,5 juta.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya