Resmi! Jokowi Cairkan THR PNS dan Gaji ke-13 beserta Tukin 50 persen

- Editor

Jumat, 15 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi telah menjamin bahwa pemerintah akan memberikan THR kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada hari raya tahun ini. Ia telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji kepada 13 AS, TNI, POLRI, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara. THR akan dibayarkan penuh dengan tambahan Tunjangan kinerja atau Tukin 50 persen.

Kebijakan ini diambil sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi covid. Pemerintah mengharapkan adanya peningkatan daya beli masyarakat sehingga dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,

Pada tahun sebelumnya, pemerintah tidak memasukkan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) komponen tunjangan kinerja. Kebijakan ini diambil karena pemerintah masih berfokus mengalokasikan dana untuk melakukan proses pemulihan ekonomi karena dampak pandemic covid-19.

Maka pada tahun ini pemerintah mengambil Langkah untuk memberikan penghargaan  kepada PNS dalam bentuk tunjangan kinerja. “Tambahan tukin [tunjangan kinerja] untuk ASN, Polri, aktif yang memiliki tukin,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Kamis (14/4/2022)

Namun ada beberapa komponen yang tidak masuk dalam THR PNS 2021 diantaranya yaitu tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, dan insentif kinerja yang telah dituliskan dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021.

Jokowi menjelsakan bahwa teknis pencairan THR dan gaji 13 tahun 2022 serta tukin 50 persen tersebut telah diatur oleh instansi terkait. “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” ungkap Jokowi.

Untuk mengerahui seberapa besaran gaji yang diterima PNS, berikut rinciannya:

Gaji pokok PNS Golongan I:

  • Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

  • IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

  • IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Merujuk pada PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun lalu dijelaskan bahwa pencairan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Walaupun begitu, apabila THR belum dicairkan sebelum hari raya maka THR dapat dicairkan setelah hari raya.

Melihat pada aturan tahun lalu, THR yang dibayarkan berupa; gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Namun pada tahun ini terdapat tambahan tunjangan kinerja atau Tukin 50 Persen. THR dibagikan sesuai golongan dan pangkatnya.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis