Pelamar Prioritas II (P2)
Pelamar prioritas II adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar Prioritas I (P1)
Pelamar Prioritas III (P3)
Pelamar prioritas III adalah Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I (P1) di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan sudah aktif mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Data Pokok Pendidik (Dapodik).
Pelamar Umum
Untuk pelamar umum PPPK 2022 terdiri dari :
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek);
- Pelamar yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik).
Demikian pengumuman resmi dan terbaru dari Kemdikbudristek terkait jadwal seleksi guru ASN PPPK 2022. Semoga informasi yang dibagikan dapat bermanfaat.
[Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia]
Dapatkan informasi guru terupdate dengan join channel telegram: https://t.me/naikpangkatdotcom
Penulis : SM
Halaman : 1 2