Seleksi PPPK Guru tahun 2022 akan segera dibuka. Bagi peserta yang berminat untuk mengikuti seleksi tersebut, bisa segera mempersiapkan diri. Salah satu yang perlu dipersiapkan adalah memahami petunjuk teknis seleksi PPPK 2022.
Petunjuk teknis seleksi PPPK 2022 bagi Guru telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi baru-baru ini.
Dokumen tersebut memuat rincian beberapa hal terkait dengan pelaksanaan PPPK tahun 2022 untuk para guru, mulai dari jenis soal, masa pelaksanaan seleksi, bobot nilai, dan lain-lain.
Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan bahwa seleksi PPPK tahun 2022 ini, terdapat sistem prioritas. Sehingga tidak semua guru bisa lulus dengan mudah dari seleksi, walaupun mendapatkan nilai yang tinggi.
Sedangkan untuk jenis-jenis tes yang harus ditempuh oleh peserta, tidak akan jauh berbeda dengan seleksi sebelumnya. Para peserta seleksi PPPK tahun 2022 juga harus mengerjakan soal uji kompetensi, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan juga wawancara.
Soal uji kompetensi teknis terdiri dari 80 sampai 100 soal dengan waktu pengerjaan selama dua jam dengan bobot nilainya yaitu 60 persen.
Untuk soal uji kompetensi manajerial terdiri dari 30 soal dengan waktu pengerjaan selama 25 menit, kemudian soal untuk uji kompetensi sosial kultural berjumlah sebanyak 20 soal dengan pengerjaan selama 15 menit. Adapun wawancara, ada 10 pertanyaan dengan waktu pengerjaan selama 10 menit.
Ketiga uji kompetensi yang terakhir, mempunyai bobot nilai sebanyak 40 persen.
Selain itu, ada petunjuk teknis seleksi PPPK 2022 yang menjelaskan tentang tata cara pendaftaran seleksi ASN ini.
Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK 2022
- Peserta wajib memiliki alamat email aktif untuk mengikuti seleksi calon PPPK Guru tahun 2022.
- Peserta yang sudah memiliki akun, bisa melakukan update pada portal nasional.
- Bagi peserta yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara online terlebih dahulu. Pembuatan akun menggunakan NIK yang sudah terintegrasi dengan data Dukcapil pada portal nasional.
- Peserta melakukan upload KTP dan swafoto saat pembuatan akun SSCASN.
- Peserta yang telah memiliki akun, bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan yang terdapat pada portal nasional.
Halaman Selanjutnya
Peserta seleksi harus melaksanakan pemilihan kebutuhan PPPK
Halaman : 1 2 Selanjutnya