Resmi, Inilah Petunjuk Teknis Seleksi PPPK 2022 bagi Guru

- Editor

Jumat, 7 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi PPPK Guru tahun 2022 akan segera dibuka. Bagi peserta yang berminat untuk mengikuti seleksi tersebut, bisa segera mempersiapkan diri. Salah satu yang perlu dipersiapkan adalah memahami petunjuk teknis seleksi PPPK 2022.

Petunjuk teknis seleksi PPPK 2022 bagi Guru telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi baru-baru ini.

Dokumen tersebut memuat rincian beberapa hal terkait dengan pelaksanaan PPPK tahun 2022 untuk para guru, mulai dari jenis soal, masa pelaksanaan seleksi, bobot nilai, dan lain-lain.

Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan bahwa seleksi PPPK tahun 2022 ini, terdapat sistem prioritas. Sehingga tidak semua guru bisa lulus dengan mudah dari seleksi, walaupun mendapatkan nilai yang tinggi.

Sedangkan untuk jenis-jenis tes yang  harus ditempuh oleh peserta, tidak akan jauh berbeda dengan seleksi sebelumnya. Para peserta seleksi PPPK tahun 2022 juga harus mengerjakan soal uji kompetensi, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan juga wawancara.

Soal uji kompetensi teknis terdiri dari 80 sampai 100 soal dengan waktu pengerjaan selama dua jam dengan bobot nilainya yaitu 60 persen.

Untuk soal uji kompetensi manajerial terdiri dari 30 soal dengan waktu pengerjaan selama 25 menit, kemudian soal untuk uji kompetensi sosial kultural berjumlah sebanyak 20 soal dengan pengerjaan selama 15 menit. Adapun wawancara, ada 10 pertanyaan dengan waktu pengerjaan selama 10 menit.

Ketiga uji kompetensi yang terakhir, mempunyai bobot nilai sebanyak 40 persen.

Selain itu, ada  petunjuk teknis seleksi PPPK 2022 yang menjelaskan tentang tata cara pendaftaran seleksi ASN ini.

Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK 2022

  1. Peserta wajib memiliki alamat email aktif untuk mengikuti seleksi calon PPPK Guru tahun 2022.
  2. Peserta yang sudah memiliki akun, bisa melakukan update pada portal nasional.
  3. Bagi peserta yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara online terlebih dahulu. Pembuatan akun menggunakan NIK yang sudah terintegrasi dengan data Dukcapil pada portal nasional.
  4. Peserta melakukan upload KTP dan swafoto saat pembuatan akun SSCASN.
  5. Peserta yang telah memiliki akun, bisa melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan yang terdapat pada portal nasional.

Halaman Selanjutnya

Peserta seleksi harus melaksanakan pemilihan kebutuhan PPPK

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis