Resmi! Inilah Link Download Juknis Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Bagi Guru Madrasah

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, agar penyelenggaran Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah tahun anggaran 2022 dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab maka harus dilaksanakan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Anugerah GTK Madrasah tersebut nantinaya akan digelar secara hybrid, online dan tatap muka.

Oleh karena itu, diharapkan tenaga kependidikan dan seluruh guru RA, MI, MTs, MA dan MAK wajib untuk mengetahui jadwal kegiatan Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yakni:

1. Pendaftaran dan upload berkas dimulai 19 September – 31 Oktober 2022. Pada tahap ini bagi GTK madrasah yang sudah memiliki surat rekomendasi atau surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat mengupload berkas dokumen keikutsertaannya di portal https://sites.google.com/madrasah.kemenag.go.id/anugerah-gtkmadrasah2022

2. Seleksi tahap pertama akan dilaksanakan pada tanggal 1 – 7 November 2022.

3. Seleksi tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 9 – 14 November 2022.

4. Grand final Anugerah GTK Madrasah akan dilaksanakan pada tanggal 16 – 23 November 2022.

5. Pengumuman pemenang Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan dilaksanakan pada puncak peringatan Hari Guru Nasional yakni tanggal 24-25 November 2022.

Sedangkan untuk persyaratan bagi tenaga kependidikan dan guru RA, MI, MTs, MA maupun MAK agar dapat mengikuti Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah yakni sebagai berikut :

1. Merupakan Warga Negara Indonesia/WNI.

2. Guru yang aktif melaksanakan tugas sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah bukan pengawas PAI pada sekolah, pustakawan dan juga termasuk laboran.

3. Guru yang berstatus PNS atau Bukan PNS.

4. Guru yang memiliki pendidikan terakhir minimal Sarjana (S1) atau D-IV bagi guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah) sedangkan bagi laboran dan pustakawan sekurang-kurangnya D-III.

5. Guru yang telah melaksanakan tugas baik sebagai guru, kepala madrasah, pengawas sekolah pada madrasah (bukan pengawas PAI pada sekolah), pustakawan dan laboran sekurang-kurangnya yaitu 3 (tiga) tahun.

6. Guru yang belum pernah terpilih dan/atau mendapatkan penghargaan/anugerah peringkat 1 sampai 3 pada gelaran GTK Madrasah Berprestasi, Inspiratif, Inovatif dan Berdedikatif.

7. Guru yang tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin selama melaksanakan tugas.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan untuk kategori peserta GTK ini yakni…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis