Saat ini program sertifikasi untuk guru semua jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, & SMK akan dipermudah. Hal tersebut telah disampaikan langsung oleh Kemdikbud terkait dengan program sertifikasi guru yang dibahas pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemdikbud.
Sebelumnya, untuk mengikuti program sertifikasi maka guru perlu mengetahui terlebih dahulu bahwa dalam proses sertifikasi terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan yaitu mengumpulkan portofolio yang kemudian diganti dengan PLPG serta PPG. PLPG merupakan sebuah tes yang diselenggarakan pada tahun 2016, 2017 dan 2018. Dari 3 tahun penyelenggaraan tes tersebut, sebanyak 1527 guru sudah mengikuti PLPG dan sudah diberikan kesempatan untuk ujian tulis nasional ulang sebanyak satu kali.
Dari ujian tertulis yang diselenggarakan secara nasional tersebut sudah dilakukan sebanyak 5.225 untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK serta SLB. Selain itu, peserta yang telah diberikan kesempatan dua kali dan kali yakni sebanyak 7.302 guru.
Dalam regulasi yang telah dibuat maka peserta berkesempatan untuk mengikuti ujian ulang sampai dengan empat kali. Pada tata cara pelaksanaan PPG yakni didasarkan pada Permendikbud nomor 38 tahun 2020 yang mana pemerintah telah menyusun alur pelaksanaan bagi peserta yang akan mengikuti PPG.
Sehingga, guru yang akan mengikuti PPG maka tahapannya dimulai dari pendaftaran dan seleksi administrasi, seleksi akademik, konfirmasi kesediaan, kemudian penetapan calon mahasiswa PPG dalam jabatan, lapor diri serta mengikuti proses pembelajaran. Untuk mengikutu alur pelaksanaan PPG tersebut maka para guru harus menempuh jumlah SKS sebanyak 12 SKS yang diakhiri dengan ujian kompetensi PPG. Dalam ujian kompetensi PPG tersebut terdapat dua ujian yaitu Uji Kinerja dan Uji Pengetahuan.
Sebagai upaya mengatasi sertifikasi pendidik SPLPG tersebut maka perlu dilakukannya perubahan terhadap Permendikbud nomor 38 tahun 2020. Usulan perubahan tersebut juga telah dilaporkan dan sudah sampai pada harmonisasi ke Menkumham. Sehingga dengan demikian, usulan tersebut dapat segera di follow up oleh pihak terkait dan juga diberikan intervensi afirmasi kepada SPLPG bahwa kepada yang bersangkutan akan diberikan rekognisi pembelajaran.
Rekognisi pembelajaran tersebut berjumlah 36 SKS sehingga dengan adanya rekognisi tersebut maka bagi guru yang bersangkutan tidak lagi diharuskan untuk menempuh pembelajaran. Selain itu, guru yang mengikuti program PPG ini juga tidak perlu mengikuti ujian komprehensif yang digunakan sebagai syarat untuk praktek hidangan serta tidak wajib untuk mengikuti praktek pengalaman lapangan.
Akan tetapi, guru yang mengikuti PPG ini tetap diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi yang berupa uji pengetahuan. Sehingga dengan perubahan alur yang baru tersebut maka setiap peserta yang pertama tetap diwajibkan untuk melakukan pendaftaran seleksi administrasi, konfirmasi kesediaan yang kemudian ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab, lapor diri serta mengikuti UKMPPG.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, untuk mengikuti PPG dalam jabatan maka…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya