Resmi! Guru SD, SMP, SMA Akan Dipermudah Untuk Mengikuti Program Sertifikasi, Simak Informasi Selengkapnya

- Editor

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ini program sertifikasi untuk guru semua jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, & SMK akan dipermudah. Hal tersebut telah disampaikan langsung oleh Kemdikbud terkait dengan program sertifikasi guru yang dibahas pada Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemdikbud.

Sebelumnya, untuk mengikuti program sertifikasi maka guru perlu mengetahui terlebih dahulu bahwa dalam proses sertifikasi terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan yaitu mengumpulkan portofolio yang kemudian diganti dengan PLPG serta PPG. PLPG merupakan sebuah tes yang diselenggarakan pada tahun 2016, 2017 dan 2018. Dari 3 tahun penyelenggaraan tes tersebut, sebanyak 1527 guru sudah mengikuti PLPG dan sudah diberikan kesempatan untuk ujian tulis nasional ulang sebanyak satu kali.

Dari ujian tertulis yang diselenggarakan secara nasional tersebut sudah dilakukan sebanyak 5.225 untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK serta SLB. Selain itu, peserta yang telah diberikan kesempatan dua kali dan kali yakni sebanyak 7.302 guru.

Dalam regulasi yang telah dibuat maka peserta berkesempatan untuk mengikuti ujian ulang sampai dengan empat kali. Pada tata cara pelaksanaan PPG yakni didasarkan pada Permendikbud nomor 38 tahun 2020 yang mana pemerintah telah menyusun alur pelaksanaan bagi peserta yang akan mengikuti PPG.

Sehingga, guru yang akan mengikuti PPG maka tahapannya dimulai dari pendaftaran dan seleksi administrasi, seleksi akademik, konfirmasi kesediaan, kemudian penetapan calon mahasiswa PPG dalam jabatan, lapor diri serta mengikuti proses pembelajaran. Untuk mengikutu alur pelaksanaan PPG tersebut maka para guru harus menempuh jumlah SKS sebanyak 12 SKS yang diakhiri dengan ujian kompetensi PPG. Dalam ujian kompetensi PPG tersebut terdapat dua ujian yaitu Uji Kinerja dan Uji Pengetahuan.

Sebagai upaya mengatasi sertifikasi pendidik SPLPG tersebut maka perlu dilakukannya perubahan terhadap Permendikbud nomor 38 tahun 2020. Usulan perubahan tersebut juga telah dilaporkan dan sudah sampai pada harmonisasi ke Menkumham. Sehingga dengan demikian, usulan tersebut dapat segera di follow up oleh pihak terkait dan juga diberikan intervensi afirmasi kepada SPLPG bahwa kepada yang bersangkutan akan diberikan rekognisi pembelajaran.

Rekognisi pembelajaran tersebut berjumlah 36 SKS sehingga dengan adanya rekognisi tersebut maka bagi guru yang bersangkutan tidak lagi diharuskan untuk menempuh pembelajaran. Selain itu, guru yang mengikuti program PPG ini juga tidak perlu mengikuti ujian komprehensif yang digunakan sebagai syarat untuk praktek hidangan serta tidak wajib untuk mengikuti praktek pengalaman lapangan.

Akan tetapi, guru yang mengikuti PPG ini tetap diwajibkan untuk mengikuti uji kompetensi yang berupa uji pengetahuan. Sehingga dengan perubahan alur yang baru tersebut maka setiap peserta yang pertama tetap diwajibkan untuk melakukan pendaftaran seleksi administrasi, konfirmasi kesediaan yang kemudian ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab, lapor diri serta mengikuti UKMPPG.

Halaman Selanjutnya

Selain itu, untuk mengikuti PPG dalam jabatan maka…

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru