Resmi! Guru Madrasah Akan Terima Bantuan dari Kemenag Bulan Ini, Simak Informasi Selengkapnya

- Editor

Minggu, 2 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langkah Selanjutnya Jika Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Langkah Selanjutnya Jika Terpanggil PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Guru madrasah akan segera menerima bantuan dari Kemenag pada bulan ini. Hal tersebut tentu merupakan kabar bahagia bagi guru yang mengajar di sekolah di bawah naungan Kemenag. Hal tersebut telah disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah yang mana menjelaskan bahwa Kemenag akan memberikan bantuan bagi guru madrasah pada tahun 2022 ini.

Bantuan yang diberikan oleh Kemenag kepada guru madrasah tersebut merupakan sebuah bentuk dari bantuan untuk kelompok kerja kepada para guru madrasah serta diketahui bahwa bantuan untuk kelompok kerja tersebut akan cair pada bulan Oktober 2022. Selain itu, Kemenag juga berharap agar bantuan tersebut dimanfaatkan secara maksimal oleh kelompok kerja guru sesuai dengan proposal yang telah diajukan.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam juga telah menandatangani keputusan penerima bantuan di akhir Juli untuk 2.095 kelompok kerja pada tahap pertama yang mana proses pencairan sudah hampir selesai yakni pada bulan Oktober 2022 bantun tersebut akan cair.

Bantuan untuk kelompok kerja guru tersebut akan diberikan kepada dua kategori guru yaitu Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah yang akan menerima bantuan sebesar 15 juta rupiah dan kedua adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran atau MGMP madrasah yang akan menerima bantuan sebesar 30 juta rupiah.

Selanjutnya, bagi guru madrasah yang akan menerima bantuan tersebut maka telah ditetapkan dalam surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4144 Tahun 2022 yang mana bantuan tersebut diharapkan dapat dipergunakan sebaik-baiknya sesuai juknis yang telah ditetapkan dan dipergunakan untuk meningkatkan kompetensi guru madrasah.

Pemerintah telah menjelaskan bahwa salah satu hal yang dapat digunakan untuk meningkatkan kompetensi guru madrasah yakni dengan menyelenggarakan forum diskusi kajian teori untuk menemukan sebuah solusi dan memperkuat daya inovasi.

Pertemuan para pendidik dalam sebuah forum diskusi tersebut tentunya akan melahirkan banyak inspirasi dan mendorong inovasi.Selanjutnya Wakil 3 PMU MEQR- Project juga telah memberikan informasi bahwa hingga saat ini proses verifikasi proposal tahap pertama sudah selesai sehingga tim sudah mulai melakukan proses verifikasi proposal bantuan tahap kedua.

Sehingga pemerintah berharap kepada para guru agar memiliki semangat tinggi untuk membentuk kelompok kerja dan mengakses bantuan tersebut untuk tahap selanjutnya. Kepala Subdit Bina GTKMA juga menyatakan bahwa pada tahun depan pemberian bantuan kelompok kerja guru akan didesain berbasis kompetisi dan apresiasi.

Akan tetapi pada tahun ini pemerintah masih membuka kesempatan pengajuan proposal untuk tahap 3 yang rencana akan dibuka pada awal Oktober 2022.Pengajuan proposal tahap 3 tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kelompok kerja yang selama ini mengalami kesulitan dalam mengaksesnya.

Untuk guru madrasah yang telah tergabung dalam kelompok kerja wajib untuk selalu memantau informasi terbaru dari Kemenag terkait dengan bantuan kelompok kerja yang akan cair pada bulan Oktober 2022.

Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) sedang memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS). Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah juga mengatakan bahwa lembaganya telah mengalokasikan anggaran tunjangan guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.

Saat ini Kemenag masih terus memproses terkait dengan pembuatan rekening bank yang mana sudah dialokasikan untuk 210 ribu guru madrasah yang mana surat perintah pembayaran dana sudah terbit.

Halaman Selanjutnya

Sehingga dengan demikian ketika semua rekening guru ini sudah siap maka…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis