Banyak guru yang sebenarnya sudah berjasa namun belum diakui sehingga harapannya RUU Sisdiknas yang baru tersebut akan menjadi RUU bersejarah dan RUU yang paling mensejahterakan guru.
Untuk itu, pemerintah akan terus berupaya untuk memberikan penghasilan yang layak kepada semua guru melalui perubahan mekanisme pemberian tunjangan yang diusulkan RUU Sisdiknas. Mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen yang saat ini digunakan menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan yang layak.
Dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas tersebut diharapkan ke depannya sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru sedangkan untuk guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak.
Untuk mekanisme umum penentuan penghasilan yang layak sudah diatur di dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan dan mekanisme spesifik untuk meningkatkan kesejahteraan guru tersebut akan diatur melalui peraturan pemerintah yang dimandatkan oleh RUU Sisdiknas. Dengan mekanisme tersebut maka diharapkan baik guru berstatus ASN maupun non-ASN akan lebih cepat bisa mendapatkan penghasilan yang layak.
Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id untuk Meningkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)