Sehingga dengan demikian, tunjangan insentif guru honorer madrasah akan diberikan kepada guru yang dinilai layak oleh Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika).
Simpatika merupakan sistem pendataan yang digunakan oleh Kemenag untuk melakukan proses pendataan pendidik serta tenaga kependidikan untuk RA dan madrasah dan para guru honorer madrasah yang akan mendapat tunjangan insentif tersebut juga akan mendapatkan surat keterangan layak bayar.
Di sisi lain, dalam RUU Sisdiknas yang baru ini Kemendikbudristek juga telah menegaskan bahwa nantinya semua guru ASN dapat menerima tunjangan tanpa perlu mengikuti proses sertifikasi. Sehingga, bagi guru ASN yang sudah tersertifikasi dan sudah menerima tunjangan maka juga akan tetap mendapat tunjangan selama guru tersebut masih memenuhi persyaratan.
Selain itu, bagi guru ASN yang belum bersertifikasi maka Kemendikbudristek memastikan bahwa guru ASN tersebut juga dapat menerima penghasilan yang layak. Selain gaji, guru ASN non sertifikasi juga akan memperoleh tunjangan melekat, tunjangan fungsional serta tunjangan pengabdian berdasarkan UU ASN yang mana tunjangan untuk guru tersebut akan ditingkatkan dan tidak perlu menunggu proses sertifikasi.
Sementara bagi guru non-ASN maka juga akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan nantinya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta dari pemerintah juga akan ditingkatkan.
Akan tetapi, untuk saat ini sertifikasi guru menjadi salah satu syarat bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Akan tetapi, untuk kedepannya sertifikat tersebut tidak lagi dibutuhkan untuk para guru yang sudah mengajar yang mana sertifikat guru tersebut kedepannya hanya menjadi prasyarat bagi calon guru bukan untuk guru yang sudah mengajar.
Hal tersebut dikarenakan banyak kategori pendidik yang menjalankan tugas sebagai guru akan tetapi tidak diakui sebagai guru misalnya konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator. Orang-orang tersebut yang menjalankan tugas sebagai guru dan masuk dalam kategori guru sehingga seharusnya mereka bisa mendapatkan tunjangan selayaknya guru.
Kemdikbud menegaskan bahwa dalam isi RUU Sisdiknas semuanya merupakan kabar gembira bagi seluruh guru di indonesia. Semua hal tersebut bermula dari keinginan pemerintah untuk menjawab keluhan para guru dari seluruh Indonesia yang antre untuk sertifikasi padahal mereka sudah mengajar bertahun-tahun, bahkan ada yang puluhan tahun.
Halaman Selanjutnya
Banyak guru yang sebenarnya sudah berjasa namun belum diakui sehingga…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya