Resmi! Guru Honorer Madrasah Bisa Dapat Tunjangan Insentif Rp 3 Juta dengan 12 Kriteria Ini

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sehingga dengan demikian, tunjangan insentif guru honorer madrasah akan diberikan kepada guru yang dinilai layak oleh Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika).

Simpatika merupakan sistem pendataan yang digunakan oleh Kemenag untuk melakukan proses pendataan pendidik serta tenaga kependidikan untuk RA dan madrasah dan para guru honorer madrasah yang akan mendapat tunjangan insentif tersebut juga akan mendapatkan surat keterangan layak bayar.

Di sisi lain, dalam RUU Sisdiknas yang baru ini Kemendikbudristek juga telah menegaskan bahwa nantinya semua guru ASN dapat menerima tunjangan tanpa perlu mengikuti proses sertifikasi. Sehingga, bagi guru ASN yang sudah tersertifikasi dan sudah menerima tunjangan maka juga akan tetap mendapat tunjangan selama guru tersebut masih memenuhi persyaratan.

Selain itu, bagi guru ASN yang belum bersertifikasi maka Kemendikbudristek memastikan bahwa guru ASN tersebut juga dapat menerima penghasilan yang layak. Selain gaji, guru ASN non sertifikasi juga akan memperoleh tunjangan melekat, tunjangan fungsional serta tunjangan pengabdian berdasarkan UU ASN yang mana tunjangan untuk guru tersebut akan ditingkatkan dan tidak perlu menunggu proses sertifikasi.

Sementara bagi guru non-ASN maka juga akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan nantinya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta dari pemerintah juga akan ditingkatkan.

Akan tetapi, untuk saat ini sertifikasi guru menjadi salah satu syarat bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Akan tetapi, untuk kedepannya sertifikat tersebut tidak lagi dibutuhkan untuk para guru yang sudah mengajar yang mana sertifikat guru tersebut kedepannya hanya menjadi prasyarat bagi calon guru bukan untuk guru yang sudah mengajar.

Hal tersebut dikarenakan banyak kategori pendidik yang menjalankan tugas sebagai guru akan tetapi tidak diakui sebagai guru misalnya konselor, pamong belajar, tutor, instruktur, fasilitator. Orang-orang tersebut yang menjalankan tugas sebagai guru dan masuk dalam kategori guru sehingga seharusnya mereka bisa mendapatkan tunjangan selayaknya guru.

Kemdikbud menegaskan bahwa dalam isi RUU Sisdiknas semuanya merupakan kabar gembira bagi seluruh guru di indonesia. Semua hal tersebut bermula dari keinginan pemerintah untuk menjawab keluhan para guru dari seluruh Indonesia yang antre untuk sertifikasi padahal mereka sudah mengajar bertahun-tahun, bahkan ada yang puluhan tahun.

Halaman Selanjutnya

Banyak guru yang sebenarnya sudah berjasa namun belum diakui sehingga…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis