PPG Dalam Jabatan – Menjelang pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2022 baru saja terbit Juknis PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 sebagai petunjuk teknis PPG Dalam Jabatan 2022.
Juknis PPG Dalam Jabatan 2022 ini tertuang dalam salinan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1019/B/PD.00.02/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
Penerbitan Juknis ini mampu memberikan gambaran alur PPG Daljab Tahun 2022. Tentunya alur ppg dalam jabatan tahun 2022 ini akan sedikit berbeda dengan alur ppg dalam jabatan 2021.
Dalam Juknis PPG Dalam Jabatan 2022 dari Salinan Perdirjen GTK Kemendikbud Ristek No. 1019/B/PD.00.02/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini diberikan gambaran secara terperinci mulai dari Langkah Langkah PPG 2022 dan Berapa biaya PPG dalam Jabatan 2022 yang mana biaya ppg dalam jabatan 2022 ini dibiayai oleh pemerintah.
Juknis PPG Dalam Jabatan 2022 atau Petunjuk Teknis Program PPG Dalam Jabatan ini disusun sebagai acuan untuk:
- Direktorat Jenderal;
- LPTK;
- Dinas Pendidikan;
- Mahasiswa; dan
- Instansi lain yang terkait dalam penyelenggaraan Program PPG Dalam Jabatan.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Program PPG Dalam Jabatan atau Juknis PPG Dalam Jabatan 2022 ini meliputi:
- Pendahuluan;
- Capaian Pembelajaran;
- Beban Belajar;
- Rekognisi Pembelajaran Lampau;
- Pembelajaran;
- Penilaian;
- Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan;
- Pembiayaan; dan
- Penutup.
Capaian Pembelajaran Mahasiswa PPG Daljab Tahun 2022
Capaian Pembelajaran Lulusan Prodi PPG
Berdasarkan rumusan capaian pembelajaran lulusan program profesi pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang mencakup sikap dan keterampilan umum serta empat kompetensi guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial, maka dapat dirumuskan capaian pembelajaran lulusan (CPL) Prodi PPG yang terintegrasi dan komprehensif yang disebut sebagai CPL generik.
Rumusan CPL Prodi PPG tersebut, yaitu sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dengan kompetensi sebagai berikut:
- Mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik yang memesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa, samapta, disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian;
- Mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif) yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel)
- Menguasai materi ajar termasuk advanced material secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), dan “bagaimana” (penerapan) dalam kehidupan sehari-hari;
- Mampu merancang pembelajaran dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi atau Technological Pedagogical and Content Knowledge (TPACK) dan pendekatan lain yang relevan;
- Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membangun sikap (karakter Indonesia), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif, dengan menggunakan model pembelajaran dan sumber belajar yang didukung hasil penelitian;
- Mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran; dan
- Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional melalui penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi.
CPL generik tersebut menjadi acuan bagi bidang studi untuk merumuskan
CPL Bidang Studi masing-masing.
Capaian Pembelajaran Bidang Studi PPG (CPBS)
CPBS dirumuskan berdasarkan CPL dan disesuaikan dengan bidang studi/bidang keahlian. CPBS dirumuskan oleh asosiasi bidang studi/bidang keahlian (untuk bidang kejuruan) dan/atau rumpun bidang studi/keilmuan/keahlian.
Berikut adalah contoh CPBS Kuliner yang diturunkan dari CPL Prodi PPG.
Guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dengan kompetensi sebagai berikut.
- Mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik pada bidang studi kuliner yang memesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa, samapta, disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian;
- Mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir tingkat tinggi pada bidang studi kuliner yang harus dimiliki peserta didik mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara utuh (kritis kreatif, komunikatif dan kolaboratif) yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel);
- Menguasai teori dan aplikasi materi bidang studi Kuliner yang mencakup: tata hidang, pengolahan dan penyajian makanan, produk cake dan kue Indonesia, produk pastry dan bakery, dan produk kreatif dan kewirausahaan termasuk advanced material secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek “apa”(konten), “mengapa”(filosofi), dan “bagaimana”(penerapan dalam kehidupan sehari-hari);
- Mampu merancang pembelajaran Kuliner dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi atau TPACK dan pendekatan lain yang relevan;
- Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik pada bidang studi Kuliner dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membangun sikap (karakter Indonesia), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif, dengan menggunakan model pembelajaran dan sumber belajar yang didukung hasil penelitian;
- Mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran Kuliner yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilanpeserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran; dan
- Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru Kuliner yang profesional melalui penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi.
Beban Belajar
Beban belajar Program PPG Dalam Jabatan tertuang dalam kurikulum Prodi PPG. Kurikulum tersebut dikembangkan dengan mengacu pada profil lulusan Program PPG Dalam Jabatan, yaitu menjadi “Guru profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia yang menguasai materi ajar, berkarakter dan berkepribadian Indonesia, menginspirasi dan menjadi teladan, memiliki penampilan memesona, berwibawa, tegas, ikhlas, serta disiplin yang mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan”.
Kurikulum Program PPG Dalam Jabatan dirancang untuk memfasilitasi Mahasiswa Program PPG Dalam Jabatan mencapai SKL, yang dinyatakan dalam CPL pada bidang studi atau program keahlian masing-masing. Kaitan antara CPL, CPBS, bahan kajian, dan mata kuliah Program PPG Dalam Jabatan dipaparkan sebagai berikut.
A. Struktur Kurikulum Prodi PPG
Kurikulum program PPG Dalam Jabatan terdiri atas tiga mata kuliah, yaitu:
- Pendalaman Materi (Analisis Materi Ajar Berbasis Masalah, Literasi, dan Higher Order Thinking Skills/HOTS).
- Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif).
- PPL (Praktik Pembelajaran Inovatif).
Struktur kurikulum Program PPG Dalam Jabatan memuat 3 (tiga) mata kuliah sebagaimana tersebut di atas dengan beban belajar sebesar 36 (tiga puluh enam) sks berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan.
Pemenuhan beban belajar melalui rekognisi pembelajaran lampau sebanyak 24 (dua puluh empat) sks dan pembelajaran ditempuh sebanyak 12 (dua belas) sks
B. Deskripsi Mata Kuliah
- Pendalaman Materi (Analisis Materi Ajar Berbasis Masalah, Literasi, dan HOTS)
Mata Kuliah Pendalaman Materi pedagogik dan bidang studi dilakukan dalam sebuah aktivitas bernama Analisis Materi Ajar Berbasis Masalah, Literasi, dan HOTS. Aktivitas ini dilakukan secara daring dengan beban belajar 5 (lima) sks.
Mata kuliah ini memfasilitasi Mahasiswa untuk mengingat kembali (refresh), memperbarui (update), meningkatkan (upgrade) sekaligus penguatan pemahaman tentang keprofesian, pedagogik, dan materi bidang studi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang dilakukan secara daring dan mandiri melalui learning management system (LMS) dan sumber lainnya.
Keprofesian guru perlu didukung dengan pemahaman yang mendalam tentang teori belajar, psikologi pendidikan, sosial kultural, kontruksi sosial, dan keberagaman. Pendalaman Materi pedagogik mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran yang mendidik.
Pendalaman Materi bidang studi mencakup materi esensial termasuk advanced material bidang studi yang dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), dan “bagaimana” (penerapan) dalam kehidupan sehari-hari. Pendalaman Materi bidang studi ini juga diarahkan untuk mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi/HOTS.
- Pengembangan Perangkat Pembelajaran (Desain Pembelajaran Inovatif)
Mata kuliah Pengembangan Perangkat Pembelajaran memiliki beban belajar 3 (tiga) sks. Mata kuliah ini memfasilitasi Mahasiswa untuk mendesain pembelajaran inovatif dengan memanfaatkan hasil analisis materi ajar berbasis masalah, literasi, dan HOTS, tahapan sebelumnya.
Tujuan Desain Pembelajaran Inovatif adalah membekali Mahasiswa dalam mengembangkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan perangkatnya yang menerapkan model pembelajaran berbasis masalah (Problem-Based Learning/PBL) dan pembelajaran berbasis proyek (Project-Based Learning/PjBL) untuk meningkatkan kemampuan berpikir tingkat tinggi yang akan digunakan dalam praktik pembelajaran di kelas/laboratorium/bengkel serta membekali Mahasiswa untuk memiliki kepribadian yang tangguh (transformatif, bertanggung jawab, mengakomodasi nilai baru, siap menghadapi tantangan dan dilema).
Proses pembelajaran desain pembelajaran inovatif melalui pendekatan TPACK berbasis platform revolusi industri terkini dengan penerapan model PBL dan PjBL. Kegiatan pembelajaran melalui tahapan identifikasi rencana dan pelaksanaan pembelajaran, analisis akar masalah, mendesain rencana pembelajaran dan perangkatnya, melakukan pengajaran sebaya (peerteaching) sebagai sarana latihan mengajar, serta refleksi dan tindak lanjut.
Produk dari lokakarya ini adalah RPP dan perangkatnya yang menerapkan model pembelajaran PBL dan PjBL meliputi bahan ajar, media pembelajaran, Lembar Kerja Peserta Didik (LPKPD), kisi-kisi instrumen, instrumen penilaian, dan rubrik penilaian.
- PPL (Praktik Pembelajaran Inovatif)
Mata kuliah PPL dilaksanakan dalam bentuk aktivitas praktik pembelajaran inovatif dengan beban belajar sebesar 4 (empat) sks. Tujuan dari aktivitas tersebut adalah untuk memfasilitasi Mahasiswa mengembangkan kemampuan reflektif guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas sebagai fasilitator bagi peserta didik.
Selama kegiatan praktik pembelajaran inovatif, Mahasiswa difasilitasi untuk: (a) Melakukan apersepsi dengan mencermati beberapa permasalahan aktual yang berkaitan dengan topik pembelajaran (dari set 1/2/3 perangkat pembelajaran), (b) Menstimulasi siswa untuk mengenali masalah dan akar permasalahan serta mengidentifikasi alternatif solusi dan memilih salah satu alternatif solusi ini sebagai solusi terbaik, (c) Melaksanakan praktik pembelajaran inovatif, (d) Melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar (assessment of learning, assessment for learning, and assessment as learning) dan pemanfaatan hasilnya, dan (e) Mendiseminasikan proses dan hasil pembelajaran kepada kolega/guru lain lain sesuai mapel.
Di akhir praktik pembelajaran pada setiap siklus, Mahasiswa difasilitasi untuk melakukan refleksi dengan mencermati capaian dan hambatan yang telah dihadapi dan selanjutnya memikirkan langkahperbaikan sebagai rencana tindak lanjut untuk diterapkan pada siklus berikutnya.
Untuk pembahasan mengenai Beban Belajar, Penilaian, Pelaksnaan PPG, dan Pembiayaan PPG silahkan download link Salinan Perdirjen GTK Kemendikbud Ristek No. 1019/B/PD.00.02/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Dibawah ini :
Download Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Demikian artikel mengenai Juknis PPG Dalam Jabatan Tahun 2022! Capaian Pembelajaran, Beban Belajar, dan Pelaksanaan PPG. Semoga bermanfaat
Penulis : Sismono
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram : https://t.me/naikpangkatdotcom