Resmi Diumumkan! Inilah Hasil Pendataan Non ASN, Honorer Bisa Melakukan Perbaikan Data Sampai Tanggal Ini

- Editor

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada kabar gembira yang diperunttukan bagi tenaga honorer yang telah melakukan pendataan non ASN. Kabar gembira tersebut yakni setelah melakukan pendataan non ASN mana para honorer yang melakukan kesalahan input data maka masih bisa diperbaiki sampai batas waktu tertentu.

Saat ini pemerintah telah menghimbau kepada seluruh instansi pemerintah agar melakukan pendataan non ASN serta honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenpan RB pada tanggal 22 Juli 2022 dengan Nomor: B/151/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Sebagai upaya tindak lanjut dari pendataan non ASN yang telah resmi berakhir pada tahap pra finalisasi tanggal 30 September 2022 lalu maka Kemenpan RB telah kembali merilis SE terbaru. SE tersebut telah dikeluarkan dengan nomor B/1917/.SM.01.00/2022 tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dengan rilisnya SE tersebut maka masing-masing instansi saat ini telah mengumumkan hasil pendataan non ASN. Berdasarkan hasil pendataan non ASN tersebut maka Menpan RB menghimbau kepada setiap instansi yang telah melakukan input data agar segera melakukan verifikasi dan validasi kembali data tenaga honorer.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa data tenaga honorer telah sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB B/151/M.SM.01.00/2022 pada 22 Juli 2022 tersebut. Tenaga honorer yang datanya telah diverifikasi dan validasi maka harus segera diumumkan hasilnya melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama lima hari kalender.

Tenggang waktu paling lambat bagi instansi untuk mengumumkan hasil verifikasi dan validasi yakni tanggal 8 Oktober.Sehingga dengan demikian, tenaga honorer dapat melakukan umpan balik terhadap pengumuman tersebut untuk memastikan akuntabilitas data yang disampaikan instansi.

Pada tahap ini maka tenaga honorer dapat melakukan perbaikan data dalam jangka waktu 10 hari kalender. Perbaikan data tersebut dapat dilakukan paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan non ASN BKN secara online.

Sehingga nantinya, data final hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer tersebut juga wajib disertai dengan SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Selama tenggang waktu perbaikan data yang akan berakhir tanggal 22 Oktober tersebut maka tenaga honorer harus benar-benar memastikan data yang diunggah telah benar.

Hal tersebut dikarenakan, pada rentang waktu yang disediakan tersebut merupakan tahap terakhir dari proses pendataan non ASN tahun 2022. Hal yang perlu diketahui oleh para honorer yakni berdasarkan SE Menpan RB No B/1917/.SM.01.00/2022, bahwa pendataan non ASN bukan untuk mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN.

Akan tetapi. pendataan non ASN tersebut bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah. Sehingga dalam hal ini baik tenaga honorer yang bekerja di instansi pusat serta daerah maka pendataan ini dijadikan sebagai data dasar tenaga non ASN.

Halaman Selanjutnya

Pemerintah saat ini telah berhasil menghimpun data tenaga honorer sebanyak…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis