Resmi Diumumkan! Inilah Hasil Pendataan Non ASN, Honorer Bisa Melakukan Perbaikan Data Sampai Tanggal Ini

- Editor

Senin, 10 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah saat ini telah berhasil menghimpun data tenaga honorer sebanyak 2.113.158.  Data tersebut berasal dari 66 instansi pusat dan 522 instansi daerah yang dihimpun melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 30 September 2022 pukul 07.10 WIB.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN juga telah menyampaikan bahwa instansi pemerintah juga dapat memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Selain itu, pihak instansi baik pusat maupun daerah juga wajib untuk melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN dan tenaga non-ASN serta diwajibkan untuk membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data tenaga non ASN tersebut.

Tujuan dibangunnya portal pendataan non ASN tersebut yakni agar para tenaga non-ASN dapat melakukan konfirmasi terkait keaktifan sebagai tenaga non-ASN serta tenaga non ASN juga dapat melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.

Dengan dibangunnya portal tersebut maka tenaga non ASN juga dapat memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan tenaga non ASN tersebut bekerja yang disertai dengan bukti sehingga pemerintah dapat memetakan masa kerja tenaga non ASN tersebut.

Sehingga, setiap instansi baik pusat maupun daerahwajib untuk mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan non-ASN pada kanal instansi masing-masing. Sedangkan untuk tenaga non ASN yang telah melakukan pendataan maka akan diarahkan untuk memeriksa pengumuman sehingga apabila honorer tersebut tidak terdata maka bisa mengajukan usulan pendataan.

Sedangkan bagi instansi yang masih ada pegawai non ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi maka juga dapat mengajukan surat kepada BKN untuk penambahan waktu pendataan yakni sampai tanggal 31 Oktober 2022 yang mana pada tanggal tersebut maka masing-masing instansi jwajib sudah melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan.

Untuk itu, nantinya akan ada dua kemungkinan yang terjadi apabila honorer belum mengikuti pendataan non ASN hingga tahap pra finalisasi. Hal yang perlu dipahami yakni bahwa pendataan non ASN bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN tanpa tes.

Kementerian PANRB juga telah menjelaskan bahwa pendataan non ASN salah satunya dilakukan untuk mengetahui jumlah honorer aktif secara keseluruhan. Dari data yang dihimpun pada proses pendataan non ASN tersebut maka pemerintah akan membuat roadmap dalam rangka penyelesaian honorer apakah diangkat menjadi ASN ataupun solusi lain yang sampai saat ini masih didiskusikan.

Dengan demikian maka bagi honorer yang belum mengikuti pendataan non ASN maka akan ada dua kemungkinan yaitu pertama, honorer tersebut telah memenuhi syarat pendataan namun belum didata dan kedua yakni honorer tidak memenuhi syarat sehingga tidak termasuk dalam pendataan non ASN.

Halaman Selanjutnya

Apabila honorer belum didata karena alasan pertama maka honorer tersebut dapat…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru