Di bawah ini adalah beberapa kriteria atau prasyarat umum dalam menjadi Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 di Indonesia, yaitu:
- Guru ASN maupun Non-ASN dari satuan pendidikan negeri maupun swasta dari seluruh jenjang yang memiliki SK Mengajar.
- KHUSUS Kepala Sekolah, haruslah tidak terdata untuk memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari status ASN maupun Non-ASN dari seluruh jenjang satuan pendidikan formal.
- Tercatat memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
- Sudah menempuh pendidikan minimal D4/S1 dibuktikan dengan ijazah kelulusan.
- Memiliki pengalaman dalam mengajar selama minimal lima (5) tahun.
- Apabila hendak pensiun, maka memiliki masa mengajar sekurang-kurangnya adalah sepuluh (10) tahun dengan usia tidak lebih dari ketentuan, yaitu 50 tahun saat melakukan pendaftaran.
Sedangkan, terdapat juga beberapa prasyarat khusus dalam mengikuti Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10, yaitu:
- Sanggup menerapkan model pembelajaran berpusat pada peserta didik
- Fokus pada tujuan
- Dapat menggerakkan atau memotivasi orang lain maupun kelompok
- Daya juang (resilience) yang mutakhir dan tinggi
- Kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
- Fleksibel, curiosity untuk belajar hal baru, terbuka pada masukan dan saran, serta terus belajar untuk memperbaiki diri
- Dapat berkomunikasi secara efektif dan mampu mengembangkan orang lain
- Dewasa dalam menanggapi masalah sesuai dengan kode etik perilaku
Demikian merupakan informasi mengenai dibukanya kembali kesempatan menjadi Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10. Semoga bermanfaat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi https://wa.me/6287814895320 (Admin Zamzam)
(zam/law)
Halaman : 1 2