Resmi Dibuka! Cek Kategori untuk Jabatan Fungsional Guru PPPK 2022

- Editor

Rabu, 2 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK Jabatan Fungsional Guru 2022 – Secara resmi pendaftaran PPPK tahun 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru telah resmi dibuka mulai tanggal 31 Oktober 2022 serta telah terbit jadwal lengkap untuk proses seleksi PPPK ini.

Untuk seleksi calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada tahun 2022 ini dipegang oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang bekerja sama dengan PANRB dan Badan Kepegawaian Negara.

Kita perlu ketahui untuk pelamar yang mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional  Guru 2022 terbagi menjadi beberapa kategori sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 349/P/2022 yaitu pelamar prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3) dan pelamar kategori umum, Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.

Pelamar Prioritas

Pelamar prioritas ini merupakan pelamar yang didahulukan dalam pemenuhan kebutuhan guru dalam seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022, 

Berikut ini penjelasan beberapa kategori pelamar prioritas, simak penjelasannya berikut ini :

  1. Pelamar Prioritas 1 (P1)

Pelamar Prioritas 1 (P1) adalah pelamar yang pernah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada tahun 2021.

Pelamar kategori ini merupakan pelamar yang telah lulus passing grade saat seleksi PPPK 2021.

Untuk kategori ini, terdapat urutan pemenuhan kebutuhan guru, yaitu :

    • THK-II memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada tahun 2021.
    • Guru Non-ASN yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru 2021.
    • Lulusan PPG yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru 2021.
    • Guru swasta memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru 2021.
  1. Pelamar Prioritas 2 (P2)

Kategori kategori ini adalah pelamar yang masuk dan terdata di database BKN sebagai eks THK-II.

Selain itu, Pelamar kategori pelamar Prioritas 2 ini merupakan eks Tenaga Honorer K-II yang tidak masuk dalam P1.

  1. Pelamar Prioritas 3 (P3)

Pelamar  kategori selanjutnya adalah pelamar prioritas 3 ini yaitu pelamar yang bukan termasuk dalam Guru non-ASN di kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diadakan oleh Pemerintah Daerah.

Perlu menjadi catatan untuk pelamar P3 ini harus aktif mengajar selama 3 tahun atau sebanyak enam semester.

Halaman selanjutnya

Pelamar Umum…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis