PPPK Jabatan Fungsional Guru 2022 – Secara resmi pendaftaran PPPK tahun 2022 untuk Jabatan Fungsional Guru telah resmi dibuka mulai tanggal 31 Oktober 2022 serta telah terbit jadwal lengkap untuk proses seleksi PPPK ini.
Untuk seleksi calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada tahun 2022 ini dipegang oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang bekerja sama dengan PANRB dan Badan Kepegawaian Negara.
Kita perlu ketahui untuk pelamar yang mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru 2022 terbagi menjadi beberapa kategori sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 349/P/2022 yaitu pelamar prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), Prioritas 3 (P3) dan pelamar kategori umum, Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.
Pelamar Prioritas
Pelamar prioritas ini merupakan pelamar yang didahulukan dalam pemenuhan kebutuhan guru dalam seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022,
Berikut ini penjelasan beberapa kategori pelamar prioritas, simak penjelasannya berikut ini :
- Pelamar Prioritas 1 (P1)
Pelamar Prioritas 1 (P1) adalah pelamar yang pernah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada tahun 2021.
Pelamar kategori ini merupakan pelamar yang telah lulus passing grade saat seleksi PPPK 2021.
Untuk kategori ini, terdapat urutan pemenuhan kebutuhan guru, yaitu :
- THK-II memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada tahun 2021.
- Guru Non-ASN yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru 2021.
- Lulusan PPG yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru 2021.
- Guru swasta memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru 2021.
- Pelamar Prioritas 2 (P2)
Kategori kategori ini adalah pelamar yang masuk dan terdata di database BKN sebagai eks THK-II.
Selain itu, Pelamar kategori pelamar Prioritas 2 ini merupakan eks Tenaga Honorer K-II yang tidak masuk dalam P1.
- Pelamar Prioritas 3 (P3)
Pelamar kategori selanjutnya adalah pelamar prioritas 3 ini yaitu pelamar yang bukan termasuk dalam Guru non-ASN di kategori pelamar P1 di satuan pendidikan yang diadakan oleh Pemerintah Daerah.
Perlu menjadi catatan untuk pelamar P3 ini harus aktif mengajar selama 3 tahun atau sebanyak enam semester.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya