Pendaftaran PPPK Guru – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis jadwal pendaftaran PPPK Guru 2022. Hal ini tertera dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor 7303/B/GT.01.03/2022 tertanggal 20 Oktober 2022.
Informasi tersebut juga telah diunggah oleh Plt. Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani melalui laman instagramnya.
Jadwal pendaftaran PPPK guru
Mengingat pendaftaran PPPK guru akan segera dibuka, berikut adalah jadwal pendaftaran PPPK guru 2022.
- 25 Oktober 2022: Pengumuman seleksi
- 25 Oktober – 7 November 2022: Pendaftaran seleksi untuk semua pelamar
- 25 Oktober – 9 November 2022: Seleksi administrasi (untuk P2, P3, dan P. umum)
- 10 November – 11 November 2022: Pengumuman hasil seleksi administrasi (untuk P2, P3, dan P. umum)
- 12 November – 14 November 2022: Masa sanggah administrasi
- 15 November – 18 November 2022: Jawab sanggah administrasi
- 20 November 2022: Pengumuman pasca sanggah
- 21 November – 22 November 2022: Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior (untuk P2 dan P3)
- 23 November – 27 November 2022: Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (untuk P2 dan P3)
- 27 November – 7 Desember 2022: Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (untuk P2 dan P3)
- 8 Desember – 12 Desember 2022: Pengumuman dan pemilihan formasi (untuk P. umum)
- 16 Desember – 18 Desember 2022: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (untuk P. Umum)
- 19 Desember – 24 Desember 2022: Pelaksanaan seleksi kompetensi (untuk P. Umum)
- 24 Desember 2022 – 4 Januari 2023: Pengolahan hasil seleksi (untuk P. Umum)
- 5 Januari – 6 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi (untuk P1, P2, P3, dan P. umum)
- 7 Januari – 9 Januari 2022: Masa sanggah seleksi kompetensi
- 10 Januari – 16 Januari 2023: Jawab sanggah seleksi kompetensi
- 26 Januari 2023: Pengumuman pasca masa sanggah
Syarat pendaftaran PPPK guru
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK guru 2022, yaitu:
- Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
- Saat pendaftaran, pelamar berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
- Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau D-IV.
- Surat keterangan berkelakuan baik dan persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Halaman Berikutnya
Berkas dan dokumen yang harus disiapkan
Halaman : 1 2 Selanjutnya