Resmi dari KemenpanRB! ASN dan Non ASN Diimbau Segera Lakukan Hal Ini, Berikut Informasinya

- Editor

Selasa, 4 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenpan RB telah memberikan informasi penting bagi ASN dan non ASN. Informasi yang diperuntukkan bagi ASN dan non ASN tersebut secara resmi telah diumumkan oleh Kemenpan RB melalui laman resminya yakni menpan.go.id. Kemenpan RB akan mengarahkan ASN dan non ASN untuk mengisi survei online secara daring dimana seluruh ASN dan non ASN tersebut diharapkan dapat berpartisipasi dalam survei online yang diselenggarakan oleh Kemenpan RB.

Dalam hal ini maka ada 2 jenis survei online yang wajib diketahui yakni survei Employee Engagement dan survei Employer Branding. Survei Employee Engagement merupakan survei dengan target responden ASN di seluruh Instansi Pemerintah baik Instansi Pusat/Daerah dengan tujuan untuk mengukur tingkat keterikatan pegawai dengan organisasinya.

Sedangkan untuk survei Employer Branding merupakan sebuah survei dengan target responden non ASN dengan tujuan untuk mengetahui tingkat ketertarikan seseorang untuk bergabung menjadi ASN.

Tujuan dari dilakukan survey tersebut yaitu untuk mengetahui tingkat keterikatan pejabat pegawai untuk berkomitmen sebagai ASN terhadap organisasi tempatnya bekerja melingkupi tanggung jawab, rekan kerja, kewajiban sebagai ASN, hubungan dengan atasan serta berbagai hal lain yang berhubungan dengan pengelolaan manajemen SDM ASN.

Sehingga dengan demikian, tenaga ASN dan non ASN tersebut diwajibkan untuk memperhatikan kedua hal tersebut agar tidak salah dalam mengisi survei yang telah disediakan oleh Kemenpan RB.

Perihal diadakannya survei online tersebut sebenarnya telah diumumkan secara resmi oleh Kemenpan RB melalui surat resmi nomor B/164/S.SM.00.00/2022 mengenai Pemberitahuan Jadwal Survei Keterikatan Pegawai (Employee Engagement) pada tanggal 8 September 2022.

Surat Kemenpan RB tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Kementerian PANRB B/96/S.SM.00.00/2022 tanggal 28 Juli 2022. Sebelum mengisi survei online dari Kemenpan RB tersebut maka peserta nantinya akan diimbau untuk mengisi NIP serta pin pada wilayah masing-masing.

Pin tersebut dapat diperoleh dengan menghubungi narahubung masing-masing wilayah karena sebelumnya, ada pembagian kelompok berdasarkan wilayah bagi ASN untuk mengisi survei Employee Engagement. Pembagian kelompok tersebut nantinya akan dibagi menjadi 4 berdasarkan wilayah yakni Pemda wilayah Indonesia Barat, Pemda wilayah Indonesia Tengah, Pemda wilayah Indonesia Timur serta Pemerintah Pusat.

Apabila peserta survey telah mendapatkan pin dan berhasil login maka peserta survei wajib untuk mengisi data seperti masa kerja dan kelompok jabatan kemudian submit jawaban. Setelah itu nanti akan diarahkan ke halaman survei untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang telah disediakan di laman tersebut.

Berikut merupakan pembagian waktu untuk ASN dalam pengisian survei Employee Engagement yakni:

1. Untuk pemerintah daerah yang berada di wilayah Indonesia Barat diberikan waktu pengisian survei pada tanggal 14-28 September 2022 dengan narahubung: Acha (0856-4160-2005).

2. Untuk pemerintah daerah yang berada di wilayah Indonesia Tengah diberikan waktu pengisian survei pada tanggal 29 September – 13 Oktober 2022 dengan narahubung Iknandi Intan (0877-2937-6154).

Untuk pemerintah daerah yang berada di wilayah Indonesia Timur diberikan waktu pengisian survei pada tanggal 14-28 Oktober 2022 dengan narahubung Iknandi Intan (0877-2937-6154).

3. Untuk pemerintah pusat diberikan waktu pengisian survei pada tanggal 28 Oktober – 11 November 2022 dengan narahubung Rasio (0819-1344-4475).

Berdasarkan jadwal tersebut maka survei online untuk ASN Pemda di wilayah Indonesia Barat telah selesai yang mana dilakukan pada akhir bulan lalu. Dengan demikian, masih ada 3 kelompok lagi yang diwajibkan untuk mengisi survei online dari Kemenpan RB tersebut.

Halaman Selanjutnya

Hasil survey tersebut akan digunakan sebagai masukkan dalam…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis