Resmi Dari KemenPAN-RB : Kejelasan Status Guru Honorer Diangkat Menjadi ASN dan PPPK, Wajib Penuhi Syarat Berikut Ini

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer – Kabar gembira untuk guru honorer atau pegawai non ASN setelah terbitnya Surat Edaran Dari Kemen PAN-RB terkait kejelasan status guru honorer yang bisa diangkat menjadi ASN atau PPPK

Sebelumnya Kejelasan status kepegawaian tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah beberapa masih belum jelas.

Tentunya hal tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap honorarium atau gaji yang diterima tenaga honorer. Maka dari itu, Kemen PAN-RB telah mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah agar melakukan pendataan tenaga honorer.

Sebagaimana diketahui bahwa Kemen PAN-RB telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di instansi pusat maupun daerah.

Surat Edaran Kemen PAN-RB tersebut berisi tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah yang biasa disebut dengan tenaga honorer.

Hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang isinya mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah yaitu terdiri dari PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Pada prinsipnya, peraturan tersebut agar mendorong setiap instansi pemerintah untuk dapat mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan tenaga honorer.

Apabila dilihat kembali melalui peraturan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pegawai Non ASN (tenaga honorer) yang telah bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK.

Tentunya tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK tersebut telah memenuhi persyaratan yang sesuai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Halaman Selanjutnya

Syarat Guru Honorer Atau Pegawai Non ASN Diangkat Menjadi ASN Atau PPPK

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis