Syarat Guru Honorer Atau Pegawai Non ASN Diangkat Menjadi ASN Atau PPPK
- Bagi tenaga honorer dengan kategori THK-2 (Tenaga Honorer Kategori II) dan pegawai Non-ASN yang sudah bekerja di instansi pemerintah yang terdaftar pada database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Bagi tenaga honorer yang telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Bagi tenaga honorer THK-2 yang telah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN (untuk instansi Pusat) atau APBD (untuk instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun kelompok.
- Bagi tenaga honorer atau pegawai Non-ASN yang telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
- Bagi tenaga honorer atau pegawai Non-ASN dengan minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Oleh karena itu, dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut maka hal ini dapat mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar melakukan pendataan dan pemetaan pegawai Non ASN (tenaga honorer) di lingkungan instansi pemerintah masing-masing.
Pendataan tersebut dimaksudkan untuk melakukan pemetaan serta agar dapat mengetahui jumlah tenaga honorer atau pegawai Non ASN di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
3 Kategori Guru Honorer Yang Tidak Bisa Mengikuti PPPK Tahun 2022
Guru Honorer yang Tidak Terdaftar di Dapodik
Salah satu syarat penting untuk dapat mengikuti Pendaftaran PPPK Tahun 2022 yaitu guru honorer harus terdaftar pada Dapodik. Hal ini dijelaskan pada Permen PANRB No. 20 Tahun 2022, bahwa kategori pelamar umum maupun kategori pelamar prioritas adalah mereka guru honorer yang telah terdaftar pada Dapodik.
Sebagaimana pasal 4 dan 5 yang menyebutkan bahwa:
- Pelamar Prioritas yang terdiri atas pelamar prioritas I, II, dan III.
Pelamar Prioritas I adalah guru yang telah lulus passing grade PPPK 2021 baik tahap 1 dan 2.
- Guru honorer yang termasuk pada kategori THK II
- Guru Non ASN pada sekolah Negeri yang terdaftar pada Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Penjelasan tersebut pada kategori di atas, sudah sangat jelas yaitu guru honorer yang disebutkan harus terdaftar pada Dapodik terlebih dahulu sebelum akhirnya bisa melamar PPPK Tahun 2022.
Penjelasan lain juga dapat ditemukan pada pasal 6 yang menyebutkan bahwa yang dapat mendaftar PPPK Tahun 2022 yaitu :
- Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbud Ristek serta;
- Pelamar yang telah terdaftar pada Dapodik.
Penjelasan pada Permen PAN-RB No. 20 Tahun 2022 sangat jelas, bahwa salah satu syarat bagi guru honorer untuk mendaftar PPPK Guru 2022 adalah terdaftar pada Dapodik.
Guru Honorer yang Tidak Memiliki Ijazah S1/D4
Guru honorer yang tidak atau belum memiliki ijazah S1/D4 rupaya juga tidak dapat mendaftar PPPK Tahun 2022.
Hal tersebut diterangkan pada Permen PAN-RB No. 20 Tahun 2022 pasal 7 bagian f, yang mana untuk pelamar PPPK Guru 2022:
“Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.”
Pada pernyataan tersebut, sangat jelas bahwa bagi guru honorer yang belum memiliki ijazah S1/D4 saat ini masih belum bisa melakukan pendaftaran.
Halaman Selanjutnya
Guru Honorer Yang Telah Dinyatakan Lulus Hingga..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya