Resmi Dari KemenPAN-RB : Kejelasan Status Guru Honorer Diangkat Menjadi ASN dan PPPK, Wajib Penuhi Syarat Berikut Ini

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer – Kabar gembira untuk guru honorer atau pegawai non ASN setelah terbitnya Surat Edaran Dari Kemen PAN-RB terkait kejelasan status guru honorer yang bisa diangkat menjadi ASN atau PPPK

Sebelumnya Kejelasan status kepegawaian tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah beberapa masih belum jelas.

Tentunya hal tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap honorarium atau gaji yang diterima tenaga honorer. Maka dari itu, Kemen PAN-RB telah mengimbau kepada seluruh instansi pemerintah agar melakukan pendataan tenaga honorer.

Sebagaimana diketahui bahwa Kemen PAN-RB telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di instansi pusat maupun daerah.

Surat Edaran Kemen PAN-RB tersebut berisi tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah yang biasa disebut dengan tenaga honorer.

Hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang isinya mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah yaitu terdiri dari PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Pada prinsipnya, peraturan tersebut agar mendorong setiap instansi pemerintah untuk dapat mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan tenaga honorer.

Apabila dilihat kembali melalui peraturan Pasal 99 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pegawai Non ASN (tenaga honorer) yang telah bekerja dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dapat diangkat menjadi PPPK.

Tentunya tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK tersebut telah memenuhi persyaratan yang sesuai sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.

Halaman Selanjutnya

Syarat Guru Honorer Atau Pegawai Non ASN Diangkat Menjadi ASN Atau PPPK

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis