Resmi dari Kemenag! Inilah Syarat Beserta Kriteria Penerima Tunjangan Insentif Guru Non ASN dan Non Sertifikasi

- Editor

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenag telah mengabarkan terkait pencairan tunjangan insentif bagi guru non ASN dan non sertifikasi di semua jenjang baik RA, MI, MTs dan MA. Hal tersebut dikarenakan saat ini Kemenag telah mengalokasikan anggaran tunjangan insentif yang diperuntukkan bagi guru madrasah yang masih berstatus non sertifikasi.

Oleh karena itu, para guru non ASN dan non sertifikasi yang mengajar di RA, MI, MTs dan MA wajib untuk mengetahui informasi mengenai jumlah nominal insentif, syarat beserta kriteria penerimanya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih terus berproses untuk dapat mencairkan tunjangan insentif yang diperuntukkan bagi guru non ASN dan non sertifikasi terutama terkait pembuatan rekening bank.

Selain itu, Kemenag juga telah mengalokasikan tunjangan insentif yang diperuntukkan bagi guru madrasah baik pada jenjang RA, MI, MTs, dan MA yang berstatus sebagai guru non ASN dan non sertifikasi.

Pemerintah telah mengalokasikan tunjangan insentif ini untuk 210 ribu guru madrasah. Nominal intensif yang akan diberikan untuk guru RA, MI, MTs dan MA non ASN dan non sertifikasi tersebut akan diberikan sebesar Rp 250 ribu per bulan dengan dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pencairan tunjangan insentif ini direncanakan akan dirapel satu tahun sehingga nantinya tunjangan intensif yang akan diterima oleh guru madrasah baik dari jenjang RA, MI, MTs, ataupun MA yang berstatus non ASN dan non sertifikasi yakni sebesar Rp 3 juta dan diupayakan dapat cair paling lambat November 2022.

Untuk proses pencairannya maka tunjangan insentif akan dilakukan dengan mekanisme transfer melalui bank penyalur yang telah dipilih oleh Kemenag dan saat ini Kemenag telah resmi mengeluarkan surat perintah pembayaran dana (SPPD) sehingga ketika rekening guru non ASN dan non sertifikasi jenjang RA, MI, MTs dan MA telah siap maka bank penyalur akan segera mentransfer dana tunjangan intensif tersebut.

Tunjangan insentif yang diberikan kepada guru madrasah baik jenjangn RA, MI, MTs, dan MA yang berstatus non ASN dan non sertifikasi merupakan sebuah bentuk rekognisi negara yang ditujukkan kepada guru di tanah air. Hal tersebut dikarenakan para guru telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Diharapkan dengan adanya tunjangan insentif yang diberikan kepada guru non ASN dan non sertifikasi madrasah jenjang RA, MI, MTs, dan MA tersebut dapat memotivasi guru untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

Semua guru madrasah yang mengajar pada jenjang RA, MI, MTs dan MA yang saat ini masih berstatus non ASN dan non sertifikasi telah memiliki jasa yang sangat besar dalam upaya peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan peningkatan prestasi peserta didik di madrasah pada semua jenjang pendidikan.

Namun, dikarenakan adanya keterbatasan anggaran pemerintah maka kuota penerima dari tunjangan insentif yang diperuntukkan bagi guru non ASN dan non sertifikasi jenjang RA, MI, MTs dan MA sangat terbatas.

Sehingga tidak semua guru bisa menerima tunjangan insentif dan hanya guru jenjang RA, MI, MTs dan MA non ASN dan non sertifikasi yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat menerimanya.Selain itu, penerima tunjangan insentif yang diberikan oleh Kemenag tersebut akan disesuaikan dengan ketersediaan kuota guru madrasah dari masing-masing provinsi.

Halaman Selanjutnya

Berikut merupakan kriteria guru madrasah non ASN dan non sertifikasi…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis