Apabila nanti RUU Sisdiknas terobosan baru tersebut diloloskan maka sebanyak 1,6 juta guru yang belum sertifikasi akan bisa langsung menerima tunjangan sedangkan untuk guru yang sudah sertifikasi maka akan tetap mendapat tunjangan hingga pensiun yang juga telah diatur dalam RUU Sisdiknas.
Perubahan mekanisme sertifikasi yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas tersebut dapat dijadikan sebagai solusi dari menumpuknya antrean PPG yang panjang tanpa harus mengorbankan kualitas sertifikasi.
Daftar Sekarang! Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)