Berikut merupakan kriteria guru madrasah non ASN dan non sertifikasi baik dari jenjang RA, MI, MTs, dan MA yang bisa mendapatkan tunjangan insentif dari Kemenag yakni diantaranya:
1. Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang masih aktif mengajar pada RA, MI, MTs ataupun MA/MAK dan telah terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
2. Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang belum memiliki sertifikasi tenaga pendidik (Serdik) pada saat pencairan.
3. Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang telah memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
4. Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang telah mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag.
5. Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi berstatus sebagai guru tetap madrasah, maksudnya yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemda, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan turtur tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokoknya sebagai guru.
6. Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang memenuhi kualifikasi akademik dengan ijazah terakhir yang dilampirkan adalah S-1 atau D-IV.
7. Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang memenuhi beban kerja minimal 6 (enam) jam tatap muka pada Samtikalnya masing-masing.
8. Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag.
9. Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang belum berusia pensiun yang mana batas maksimal 60 tahun.
10. Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang tidak beralih status dari guru Raudhatul Athfal/RA dan atau Madrasah.
11. Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Raudhatul Athfal/Madrasah.
12. Guru madrasah non ASN dan non sertifikasi yang tidak sedang merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau lembaga legislatif.
Terkait dengan syarat penerima tersebut maka hal yang harus diketahui oleh guru madrasah baik guru RA, MI, MTs dan MA yang berstatus non ASN dan non sertifikasi yakni bahwa hanya penerima yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika yang bisa mendapat tunjangan insentif guru madrasah dari Kemenag.
Untuk mengetahui status layak atau tidaknya tersebut dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar (SKLB). Di sisi lain, saat ini Kementerian Pendidikan juga telah mencari solusi agar para guru di seluruh jenjang pendidikan dapat segera mendapatkan tunjangan terutama bagi guru yang akan segera pensiun.
Untuk mengatasi masalah tunjangan yang belum didapatkan oleh guru non sertifikasi maka Kemendikbudristek telah menciptakan terobosan baru demi kesejahteraan guru yang telah dituangkan dalam RUU Sisdiknas.
Halaman Selanjutnya
Apabila nanti RUU Sisdiknas terobosan baru tersebut diloloskan maka…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya