Adapun SE MenPANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 diterbitkan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (almarhum), soal Status Kepegawaian di Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Surat tersebut tertanggal 31 Mei 2022, ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di Pusat dan Daerah.
Di mana terdapat 6 poin dalam surat Nomor B/185/M SM.02.03/2022 tersebut.
Soal pendataan Non-ASN, tertuang dalam poin terakhir, yang intinya meminta PPK melakukan pemetaan pegawai non-ASN.
Sementara untuk non-ASN yang penuhi syarat dapat diikutsertakan pada seleksi calon PNS maupun PPPK.
Dalam hal ini, PPK juga diminta menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK, di instansi masing-masing dan tidak melakukan rekrutmen pegawai Non-ASN atau honorer.
Pada poin sebelumnya, juga disebutkan mengenai tenggat waktu mengenai hanya ada dua jenis kepegawaian, PNS dan PPPK, yakni 28 November 2023.
Demikian informasi terkait dengan enam poin hasil pendataan non-ASN yang resmi dikeluarkan oleh BKN. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!