3. Harus Diumumkan Paling Lambat per 8 Oktober 2022
Dalam hal ini instansi wajib mengumumkan ke masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat tanggal 8 Oktober 2022.
Langkah itu harus dilakukan guna mendapat umpan balik dari masyarakat dan memastikan adanya transparansi, serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.
4. Perbaikan Data 10 Hari
Setelah itu, instansi juga wajib melakukan perbaikan data, berdasarkan hasil umpan balik masyarakat, dalam jangka waktu 10 hari kalender, atau paling lambat pada 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.
Data hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi dirilis BKN, pada portal pendataan yang menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non-ASN yang sudah diinput di portal https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
5. Data Final Dilampiri SPTJM
Setelahnya, di tahap finalisasi pendataan non-ASN, data final hasil verifikasi dan validasi wajib juga disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Jika data final tidak disertai dengan SPTJM, maka data itu tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.
6. Konsekuensi Hukum jika Data Final Tidak Sesuai Ketentuan
Apabila pada kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN dalam SM PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan SM PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Atas kedua hal itu, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya