Resmi dari BKN! Berikut 6 Poin Penting Hasil Pendataan Non-ASN Setelah Memasuki Tahap Uji Publik

- Editor

Jumat, 7 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Harus Diumumkan Paling Lambat per 8 Oktober 2022

Dalam hal ini instansi wajib mengumumkan ke masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat tanggal 8 Oktober 2022.

Langkah itu harus dilakukan guna mendapat umpan balik dari masyarakat dan memastikan adanya transparansi, serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan.

4. Perbaikan Data 10 Hari

Setelah itu, instansi juga wajib melakukan perbaikan data, berdasarkan hasil umpan balik masyarakat, dalam jangka waktu 10 hari kalender, atau paling lambat pada 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB.

Data hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi dirilis BKN, pada portal pendataan yang menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non-ASN yang sudah diinput di portal https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.

5. Data Final Dilampiri SPTJM

Setelahnya, di tahap finalisasi pendataan non-ASN, data final hasil verifikasi dan validasi wajib juga disertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Jika data final tidak disertai dengan SPTJM, maka data itu tidak akan dijadikan data dasar tenaga non-ASN.

6. Konsekuensi Hukum jika Data Final Tidak Sesuai Ketentuan

Apabila pada kemudian hari data final yang disampaikan PPK instansi tidak sesuai dengan ketentuan pendataan non-ASN dalam SM PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan SM PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Atas kedua hal itu, maka akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum baik terhadap Pimpinan Unit Kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian.

Halaman berikutnya

Adapun SE MenPANRB Nomor..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis