Jika sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 PNS yang sederajat dalam jabatan fungsional belum diberikan kenaikan pangkat untuk periode tanggal 1 April 2022 dan 1 Oktober 2022 karena sudah 4 tahun tidak menduduki jabatan tersebut.
Untuk selanjutnya bisa diberikan dengan secara berkala ke peringkat puncak dalam jabatan administratifnya maupun karena penyesuaian pendidikan pada periode tanggal 1 April 2023 dan 1 Oktober 2023.
Sementara itu untuk PNS yang sederajat dalam jabatan fungsional apabila sampai dengan tanggal 31 Mei tahun 2022 dan telah mempunyai pangkat satu tingkat dibawah pangkat yang dipersyaratkan dalam jabatan administrasi.
Hal ini bisa diberikan kenaikan pangkat setingkat yang lebih tinggi pada periode tanggal 1 April 2023 dan 1 Oktober 2023 jika sudah memenuhi 1 tahun dalam jabatan dan 1 tahun dalam pangkat.
Perlu untuk diketahui kenaikan pangkat akan diberikan kepada PNS apabila telah memenuhi persyaratan seperti kinerja, gelar pendidikan, sampai dengan masa kerja. Jika seorang PNS sudah naik pangkat, maka akan mengalami kenaikan pada gaji dan tunjangan.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Badan Kepegawain Negara (BKN).
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2