Resmi! BKN Terbitkan SE Kenaikan Pangkat Hasil Penyetaraan

- Editor

Selasa, 14 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 PNS yang sederajat dalam jabatan fungsional belum diberikan kenaikan pangkat untuk periode tanggal 1 April 2022 dan 1 Oktober 2022 karena sudah 4 tahun tidak menduduki jabatan tersebut.

Untuk selanjutnya bisa diberikan dengan secara berkala ke peringkat puncak dalam jabatan administratifnya maupun karena penyesuaian pendidikan pada periode tanggal 1 April 2023 dan 1 Oktober 2023.

Sementara itu untuk PNS yang sederajat dalam jabatan fungsional apabila sampai dengan tanggal 31 Mei tahun 2022 dan telah mempunyai pangkat satu tingkat dibawah pangkat yang dipersyaratkan dalam jabatan administrasi.

Hal ini bisa diberikan kenaikan pangkat setingkat yang lebih tinggi pada periode tanggal 1 April 2023 dan 1 Oktober 2023 jika sudah memenuhi 1 tahun dalam jabatan dan 1 tahun dalam pangkat.

Perlu untuk diketahui kenaikan pangkat akan diberikan kepada PNS apabila telah memenuhi persyaratan seperti kinerja, gelar pendidikan, sampai dengan masa kerja. Jika seorang PNS sudah naik pangkat, maka akan mengalami kenaikan pada gaji dan tunjangan.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Badan Kepegawain Negara (BKN).

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 391 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis