Resmi! Besaran Gaji Tenaga Honorer Untuk Tahun 2023 Alami Perubahan

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gaji tenaga honorer – Tenaga honorer wajib tahu karena terdapat informasi penting terkait dengan aturan baru besaran gaji tenaga honorer pada tahun 2023.

Berdasarkan pada Peraturan Kemenkeu No 83/PMK.02/2022 mengatur tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 menyebutkan adanya aturan baru terkait besaran gaji tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023.

Pada pasal 1 di dalam Permenkeu tersebut menjelaskan mengenai standar biaya masukan pada tahun anggaran 2023.

Satuan biaya yang berupa tarif, indeks, dan harga satuan yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya mengenai komponen keluaran dalam penyusunan anggaran dan rencana kerja Kementerian Negara atau Lembaga TA tahun 2023.

Selanjutnya di dalam Pasal 2dalam Permenkeu tersbut menyebutkan bahwa standar biaya masukan tahun anggaran pada 2023 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi.

Peraturan yang telah berlaku pada tanggal 19 Mei 2022 ini, juga turut menyertakan dan melampirkan terkait dengan honorarium dari tenaga honorer atau non ASN.

Untuk honorarium pada tenaga honorer ini yang disebutkan yaitu satpam, petugas kebersihan, pengemudi, dan pramubakti.

Permenkeu juga menyebutkan berbagai daerah seperti Sumatera Utara, Jambi, Riau, Lampung, Aceh, Bengkulu, Banten, dan masih banyak daerah lagi.

Berikut adalah besaran dari honorarium pada tenaga honorer yang telah disebutkan oleh Permenkeu yaitu:

  • Aceh

Pengemudi dan satpam akan mendapatkan honorarium sebesar Rp4.020.000

Prakmubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan sebesar Rp3.654.000

  • Sumatera Utara

Honorarium yang akan didapatkan oleh pengemudi dan satpam sebesar Rp3.247.000

Selanjutnya untuk pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan honorarium sebesar Rp2.952.000

  • Jambi

Satpam dan pengemudi akan mendapatkan honorarium sebesar Rp3.389.000

Selanjutnya untuk pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan sebesar Rp3.081.000

  • Kepulauan Riau

Honorarium yang akan didapatkan oleh satpam dan pengemudi sebesar Rp3.984.000

Selanjutnya untuk petugas kebersihan dan pramubakti akan mendapatkan sebesar Rp3.401.000

  • Riau

Satpam dan pengemudi akan mendapatkan honorarium sebesar Rp3.741.000

Selanjutnya untuk pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan honorarium sebesar Rp3.401.000

  • Sumatera Barat

Honorarium yanag akan didapatkan oleh satpam dan pengemudi sebesar Rp3.211.000

Selanjutnya untuk pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan honorarium sebesar Rp2.919.000

  • Lampung

Satpam dan pengemudi akan mendapatkan honorarium sebesar Rp3.039.000

Selanjutnya untuk pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan honorarium sebesar Rp2.763.000

Halaman Selanjutnya

Sumatera Selatan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis