Resmi! Besaran Gaji Tenaga Honorer Untuk Tahun 2023 Alami Perubahan

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

gaji tenaga honorer – Tenaga honorer wajib tahu karena terdapat informasi penting terkait dengan aturan baru besaran gaji tenaga honorer pada tahun 2023.

Berdasarkan pada Peraturan Kemenkeu No 83/PMK.02/2022 mengatur tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 menyebutkan adanya aturan baru terkait besaran gaji tenaga honorer atau non ASN di tahun 2023.

Pada pasal 1 di dalam Permenkeu tersebut menjelaskan mengenai standar biaya masukan pada tahun anggaran 2023.

Satuan biaya yang berupa tarif, indeks, dan harga satuan yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya mengenai komponen keluaran dalam penyusunan anggaran dan rencana kerja Kementerian Negara atau Lembaga TA tahun 2023.

Selanjutnya di dalam Pasal 2dalam Permenkeu tersbut menyebutkan bahwa standar biaya masukan tahun anggaran pada 2023 berfungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi.

Peraturan yang telah berlaku pada tanggal 19 Mei 2022 ini, juga turut menyertakan dan melampirkan terkait dengan honorarium dari tenaga honorer atau non ASN.

Untuk honorarium pada tenaga honorer ini yang disebutkan yaitu satpam, petugas kebersihan, pengemudi, dan pramubakti.

Permenkeu juga menyebutkan berbagai daerah seperti Sumatera Utara, Jambi, Riau, Lampung, Aceh, Bengkulu, Banten, dan masih banyak daerah lagi.

Berikut adalah besaran dari honorarium pada tenaga honorer yang telah disebutkan oleh Permenkeu yaitu:

  • Aceh

Pengemudi dan satpam akan mendapatkan honorarium sebesar Rp4.020.000

Prakmubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan sebesar Rp3.654.000

  • Sumatera Utara

Honorarium yang akan didapatkan oleh pengemudi dan satpam sebesar Rp3.247.000

Selanjutnya untuk pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan honorarium sebesar Rp2.952.000

  • Jambi

Satpam dan pengemudi akan mendapatkan honorarium sebesar Rp3.389.000

Selanjutnya untuk pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan sebesar Rp3.081.000

  • Kepulauan Riau

Honorarium yang akan didapatkan oleh satpam dan pengemudi sebesar Rp3.984.000

Selanjutnya untuk petugas kebersihan dan pramubakti akan mendapatkan sebesar Rp3.401.000

  • Riau

Satpam dan pengemudi akan mendapatkan honorarium sebesar Rp3.741.000

Selanjutnya untuk pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan honorarium sebesar Rp3.401.000

  • Sumatera Barat

Honorarium yanag akan didapatkan oleh satpam dan pengemudi sebesar Rp3.211.000

Selanjutnya untuk pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan honorarium sebesar Rp2.919.000

  • Lampung

Satpam dan pengemudi akan mendapatkan honorarium sebesar Rp3.039.000

Selanjutnya untuk pramubakti dan petugas kebersihan akan mendapatkan honorarium sebesar Rp2.763.000

Halaman Selanjutnya

Sumatera Selatan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis