Adanya perubahan menganai skema pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi guru yang berada dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Putusan ini hasil dari adanya Rapat Koordinasi Persiapan Pencairan TPG Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan Kota Salatiga.
Dikutip dari BeritaSoloRaya, bahwa rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman didampingi oleh Kasubbag TU, H. Nurcholis serta jajaran lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Taufiq selaku Kepala Kantor Kemenag Salatiga menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi ini yaitu apabila dalam pencairan TPG terjadi kekurangan maka relokasi anggaran lebih mudah dapat tersebar di satker lain.
“Urgensi diadakan koordinasi ini adalah apabila terjadi kekurangan maka relokasi anggaran lebih mudah dapat tersebar di satker lain,” Ungkap Taufiq.
Masih dalam kesempatan yang sama beliau menambahkan “Di samping itu, Kemenag sebagai Kementerian percontohan mengawali integrasi gaji di satker sekjen, dan mempermudah apabila ada tambahan dana.” Imbuhnya.
Rakor tersebut juga terselenggara atas adanya perubahan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dipusatkan di satker Sekretariat Jenderal (Sekjen).
Pembayaran tunjangan profesi guru atau TPG jelas berbeda dengan tunjangan kinerja atau Tukin.
Dalam penyaluran tuangan sertifikasi guru atau TPG guru bawah naungan Kementerian Agara berdasar pada Keputusan Direktorat Jendral.
Sedangkan untuk Tukin sendiri mekanisme pembayarannya dibayarkan dibulan berikutnya atas dasar kinerja.
Dengan adanya hal ini, perlu adanya pembagian tugas pokok dan tanggung jawab yang jelas. Karena hal ini nantinya dapat berdampak pada kelancaran dalam skema pencairan tunjangan sertifikasi guru.
Setelah rapat koordinasi tersebut dilaksanakan, membuahkan hasul berkaitan dengan pembagian tugas dalam pencairan atau pembayaran TPG Kemenag.
Merujuk adanya perubahan skema pencairan tunjangan sertifikasi guru naungan Kemenag, maka guru sertifikasi perlu melalui tahapan sebagaimana berikut :
1. Guru Madrasah
Untuk guru madrasah, langkah yang perlu dilalui yaitu mengumpulkan terlebih dahulu berkas persyaratan di Kepala Sekolah dan Tim Verifikasi TPG, kemudian dibuatkan pengantar untuk diserahkan pada Seksi Pendidikan Madrasah untuk divalidasi.
2. Guru Pendidikan Agama Islam
Untuk guru PAI, Pengumpulan berkas persyaratan TPG dikumpulkan di KKG/MGMP untuk diverifikasi kemudian dibuatkan pengantar dan diserahkan ke Seksi PAKIS untuk divalidasi.
3. Guru Kristen/Katolik/Budha
Sedangkan untuk uru Kristen/Katolik/Budha, pengumpulan berkas persyaratan terpusat di Ketua KKG, kemudian diserahkan pada Gara Kristen untuk dilakukan verval.
Halaman selanjutnya
Setelah tahap- tahap tersebut…
Halaman : 1 2 Selanjutnya