Resmi Berubah, Skema Terbaru Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru

- Editor

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adanya perubahan menganai skema pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG bagi guru yang berada dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Putusan ini hasil dari adanya Rapat Koordinasi Persiapan Pencairan TPG Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan Kota Salatiga. 

Dikutip dari BeritaSoloRaya, bahwa rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman didampingi oleh Kasubbag TU, H. Nurcholis serta jajaran lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Taufiq selaku Kepala Kantor Kemenag Salatiga menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya rapat koordinasi ini yaitu apabila dalam pencairan TPG terjadi kekurangan maka relokasi anggaran lebih mudah dapat tersebar di satker lain.

Urgensi diadakan koordinasi ini adalah apabila terjadi kekurangan maka relokasi anggaran lebih mudah dapat tersebar di satker lain,” Ungkap Taufiq.

Masih dalam kesempatan yang sama beliau menambahkan “Di samping itu, Kemenag sebagai Kementerian percontohan mengawali integrasi gaji di satker sekjen, dan mempermudah apabila ada tambahan dana.” Imbuhnya.

Rakor tersebut juga terselenggara atas adanya perubahan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang dipusatkan di satker Sekretariat Jenderal (Sekjen).

Pembayaran tunjangan profesi guru atau TPG jelas berbeda dengan tunjangan kinerja atau Tukin.

Dalam penyaluran tuangan sertifikasi guru atau TPG guru bawah naungan Kementerian Agara  berdasar pada Keputusan Direktorat Jendral.

Sedangkan untuk Tukin sendiri mekanisme pembayarannya dibayarkan dibulan berikutnya atas dasar kinerja.

Dengan adanya hal ini, perlu adanya pembagian tugas pokok dan tanggung jawab yang jelas. Karena hal ini nantinya dapat berdampak pada kelancaran dalam skema pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Setelah rapat koordinasi tersebut dilaksanakan, membuahkan hasul berkaitan dengan pembagian tugas dalam pencairan atau pembayaran TPG Kemenag.

Merujuk adanya perubahan skema pencairan tunjangan sertifikasi guru naungan Kemenag, maka guru sertifikasi perlu melalui tahapan sebagaimana berikut :

1. Guru Madrasah

Untuk guru madrasah, langkah yang perlu dilalui yaitu mengumpulkan terlebih dahulu  berkas persyaratan di Kepala Sekolah dan Tim Verifikasi TPG, kemudian dibuatkan pengantar untuk diserahkan pada Seksi Pendidikan Madrasah untuk divalidasi.

2. Guru Pendidikan Agama Islam

Untuk guru PAI, Pengumpulan berkas persyaratan TPG dikumpulkan di KKG/MGMP untuk diverifikasi kemudian dibuatkan pengantar dan diserahkan ke Seksi PAKIS untuk divalidasi.

3. Guru Kristen/Katolik/Budha

Sedangkan untuk uru Kristen/Katolik/Budha, pengumpulan berkas persyaratan terpusat di Ketua KKG, kemudian diserahkan pada Gara Kristen untuk dilakukan verval.

Halaman selanjutnya

Setelah tahap- tahap tersebut…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis