Resmi! Berikut Aturan PPPK Guru Tahun 2022 Dari Kemen PAN-RB : Syarat, Prioritas, dan Penentu Kelulusan Guru PPPK

- Editor

Selasa, 31 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan PPPK Guru Tahun 2022 – Resmi Kemen PAN-RB telah menerbitkan Aturan PPPK Guru Tahun 2022 melalui Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur tentang pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.

Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 Berdasarkan Aturan PPPK Guru Tahun 2022

Untuk pengadaan PPPK guru tahun 2022 ditujukan untuk merekrut Guru Ahli Pratama. Pengadaan Guru PPPK dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :

  1. kompetitif;
  2. adil;
  3. objektif;
  4. transparan;
  5. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan
  6. tidak dipungut biaya.

Kategori dan Persyaratan Pelamar

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori : 

1. Pelamar Prioritas

Pelamar prioritas yang dimaksud terdiri atas :

  • pelamar prioritas I;
  • pelamar prioritas II; dan
  • pelamar prioritas III.

2. Pelamar umum.

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan
  • Pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Persyaratan Umum

  1. warga negara Indonesia;
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  5. Tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Tahapan Seleksi

Seleksi pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 terdiri atas 2  tahap, yaitu:

1. Seleksi administrasi

Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen lamaran.

2. Seleksi kompetensi

Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi Jabatan.

3. Seleksi Umum

Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dengan menggunakan sistem CAT-UNBK. Pelamar umum dapat memilih kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.

Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Pengumuman hasil seleksi diumumkan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah dan Panitia Seleksi PPPK JF Guru Kemendikbud Ristek berdasarkan pengolahan hasil seleksi

Pendanaan PPPK Guru Tahun 2022

Pendanaan pelaksanaan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 bersumber dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
  3. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pengawasan dan Pelaporan PPPK Guru Tahun 2022

Pengawasan terhadap seluruh proses pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengawasan pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 di lingkup nasional dilakukan oleh Panselnas;
  2. Pengawasan pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 di lingkup nasional secara fungsional dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengawasan internal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; dan
  3. Pengawasan pengadaan PPPK JF Guru tahun 2022 di lingkup instansi secara fungsional dilakukan oleh unit kerja yang memiliki fungsi dan tugas di bidang pengawasan internal Instansi Daerah.

Download PERMEN Kemen PAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Aturan PPPK Guru Tahun 2022

KLIK DISINI

Demikian artikel mengenai Permen Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Aturan PPPK Guru Tahun 2022. Semoga bermanfaat

(smo/smo)

Tingkatkan literasi guru dengan cara bergabung di channel telegram : https://t.me/naikpangkatdotcom

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis