Resmi! Begini Nasib Honorer yang Belum Mengikuti Pendataan Non ASN Setelah 30 September, Berikut Penjelasan BKN dan MenPAN RB

- Editor

Kamis, 29 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjelang berakhirnya tahap pra-finalisasi pendataan non ASN yang bekerja di instansi pemerintah baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah ada hal-hal yang perlu diketahui oleh para honorer. Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa pendataan non ASN akan berakhir pada tanggal 30 September 2022. Hal tersebut didasarkan pada timeline pendataan yang mana pada tanggal tersebut merupakan tahap pra-finalisasi.

Pada tanggal 30 September 2022 tersebut maka pada masing-masing instansi akan menutup semua proses pendataan non ASN dan mengumumkan daftar honorer yang telah terinput datanya. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk uji publik di kanal masing-masing. Selain itu, honorer dapat memeriksa pengumuman yang berada di instansinya untuk memastikan apakah dirinya sudah terdaftar dengan data yang sesuai atau belum.

Untuk itu, nantinya akan ada dua kemungkinan yang terjadi apabila honorer belum mengikuti pendataan non ASN hingga tahap pra-finalisasi. Sebelumnya hal yang harus dipahami yakni bahwa pendataan non ASN bukan untuk mengangkat honorer secara langsung menjadi ASN tanpa tes.

Seperti yang dijelaskan Kementerian PANRB yang menjelaskan bahwa pendataan non ASN salah satunya dilakukan untuk mengetahui jumlah honorer aktif secara keseluruhan. Dari data tersebut maka pemerintah akan membuat roadmap penyelesaian honorer apakah diangkat menjadi ASN atau solusi lain yang hingga saat ini masih didiskusikan.

Sehingga dengan demikian maka bagi honorer yang belum mengikuti pendataan non ASN maka nantinya akan ada dua kemungkinan yakni pertama, honorer tersebut telah memenuhi syarat pendataan namun belum didata dan kedua yakni honorer tidak memenuhi syarat sehingga tidak termasuk dalam pendataan non ASN.

Apabila honorer belum didata karena alasan pertama maka BKN telah menjelaskan bahwa honorer dapat mengusulkan usulan pendataan kepada instansi terkait. Selain itu, pihak instansi juga dapat bersurat kepada BKN untuk dilakukan penambahan waktu pendataan non ASN.

Setelah diberikan waktu kembali oleh BKN maka honorer dapat segera membuat akun dan melakukan registrasi untuk mengonfirmasi dan melengkapi data sekaligus riwayat kerja. Selain itu, untuk tahap paling akhir dari pendataan yakni tahap finalisasi yang ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2022 yang mana hingga saat tersebut maka tidak ada lagi honorer yang bisa didata.

Selain itu, apabila alasan honorer belum didata adalah karena alasan kedua maka Menteri PANRB telah menjelaskan dalam surat edaran Nomor. B/185/M.SM/02.03/2022 bahwa honorer yang tidak termasuk pendatan dialihkan menjadi tenaga outsourcing. Honorer nantinya akan dialihkan menjadi tenaga alih daya atau oursourcing karena kemungkinan besar tidak dapat mengikuti seleksi PPPK 2022.

Hal tersebut telah menjadi solusi pemerintah dalam hal ini BKN dan Menteri PANRB supaya honorer terkait masih dapat bekerja meskipun nantinya terjadi penghapusan tenaga honorer. Untuk gaji tenaga outsourcing tersebut akan dibebankan pada instansi outsourcing tempatnya bekerja karena tidak lagi termasuk pegawai yang bekerja di instansi pemerintah.

Hal tersebut didasarkan pada surat edaran Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM/02.03/2022 yakni dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui mekanisme tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan statusnya bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan.

Sehingga dengan demikian, tenaga honorer yang bekerja melalui perusahaan outsourcing akan dikirim ke perusahaan yang membutuhkan dan statusnya tetap menjadi pekerja outsourcing meskipun bekerja di instansi pemerintah. Berikut merupakan persyaratan umum yang harus dipenuhi agar honorer bisa mendaftar PPPK 2022 yakni:

1. Pelamar PPPK 2022 merupakan WNI (warga negara Indonesia)

2. Pelamar PPPK 2022 telah berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran

3. Pelamar PPPK 2022 tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Pelamar PPPK 2022 tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta

5. Pelamar PPPK 2022 tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

6. Pelamar PPPK 2022 harus memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang minimal S1 atau D4

7. Pelamar PPPK 2022 harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Pelamar PPPK harus memiliki surat keterangan berkelakuan baik

9. Pelamar PPPK guru harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Halaman Selanjutnya

Sedangkan untuk persyaratan tambahan bagi peserta penyandang disabilitas yakni…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 813 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis