Resmi Aturan Terbaru! Keputusan MenPAN-RB Tentang Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Seleksi PPPK Tahun 2022, Lebih Berat?

- Editor

Sabtu, 29 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nilai Ambang Batas PPPK – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) resmi rilis aturan terbaru berkaitan dengan seleksi PPPK Tahun 2022.

Aturan itu dikeluarkan melalui KepmenPAN-RB Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas PPPK Jabatan Fungsional TA 2022.

Selain mengatur tentang nilai ambang batas (passing grade), SE tertanggal 24 Oktober 2022 itu juga mengatur tentang berbagai seleksi yang akan diberlakukan.

Seleksi Kompetensi PPPK

Adapun Seleksi Kompetensi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tahun 2022 meliputi:

  • Seleksi Kompetensi Teknis;
  • Seleksi Kompetensi Manajerial;
  • Seleksi Kompetensi Sosial Kultural; dan
  • Wawancara.
Materi Seleksi PPPK

Kemudian materi seleksi kompetensi PPPK Tahun 2022 meliputi:

1. Materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang menilai dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik dengan bidang teknis jabatan;

2. Materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:

  • integritas;
  • kerjasama;
  • komunikasi;
  • orientasi pada hasil;
  • pelayanan publik;
  • pengembangan diri dan orang lain;
  • mengelola perubahan; dan
  • pengambilan keputusan.

3. Materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:

  • kepekaan terhadap perbedaan budaya,
  • kemampuan berhubungan sosial;
  • kepekaan terhadap konflik; dan 4. empati.

4. Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas.

Halaman berikutnya

Nilai ambang batas seleksi..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 981 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis