Adapun cuti yang sesuai dengan aturan dan masih memperbolehkan guru menerima tunjangan adalah sebagai berikut:
1. Cuti tahunan
2. Cuti besar
3. Cuti sakit
4. Cuti melahirkan
5. Cuti karena alasan penting
6. Cuti bersama
Jika guru penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, maka tidak dapat menerima tunjangan.
Bagi guru ASN yang melaksanakan cuti studi sesuai aturan tetap bisa memperoleh tunjangan sebagai haknya.
Ketentuan penerimaan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan ini dikecualikan untuk guru ASN di daerah yang melaksanakan cuti diluar tanggungan negara.
Sedangkan bagi guru yang tetap mematuhi aturan cuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai guru tetap memperoleh tunjangan sertifikasi.
Sementara itu, penyebab tunjangan dihentikan adalah sebagai berikut:
1. Meninggal dunia
2. Mencapai batas usia pensiun
3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
4. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
5. Mendapatkan tugas belajar
6. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya