Resmi! Aturan Kemdikbud Terkait Cuti Guru dan Penyebab Pemberhentian Pembayaran Tunjangan, Perhatikan Hal Ini

- Editor

Senin, 12 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberhentian Tunjangan – Sebagai suatu hak yang melekat, para guru diberikan kesempatan untuk cuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika guru ASN berstatus sebagai penerima salah satu tunjangan seperti tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan, apakah tetap menerima tunjangan jika cuti?.

Terkait hal ini, Kemdikbud telah mengaturnya melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang diundangkan pada tanggal 27 Januari 2022 tentang juknis pemberian beragam tunjangan di atas untuk guru ASN daerah.

Selain memberi arahan apakah guru yang cuti tetap menerima tunjangan, peraturan tersebut juga menyoroti soal penyebab tunjangan dihentikan, siapa saja guru penerima tunjangan, besarannya, dan lain-lain.

Adapun Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 diberlakukan dengan status mencabut aturan tunjangan guru sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2021.

Tunjangan profesi guru/TPG/tunjangan sertifikasi, akan diberikan bagi guru ASN daerah yang telah sertifikasi. Untuk tunjangan khusus, diberikan pada guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus.

Sementara untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.

Guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai peraturan dan disalurkan setiap tiga bulan.

Sementara itu, guru ASN daerah yang memenuhi kriteria penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp 250 ribu per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan.

Terkait guru ASN penerima tunjangan yang cuti, akan tetap memperoleh tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan sesuai statusnya.

Dengan catatan, alasan cuti harus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Halaman berikutnya

Adapun cuti yang sesuai..

Berita Terkait

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Berita Terbaru