Resmi! Aturan Baru Guru Menjadi Kepala Sekolah Harus Punya 2 Sertifikat Ini, Anda Punya?

- Editor

Sabtu, 31 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persyaratan bagi guru yang menjabat sebagai kepala sekolah secara umum ditentukan dalam bab II peraturan tersebut pada pasal II dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:

1. Minimal seorang guru ASN adalah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).

2. Guru juga merupakan lulusan dari program dan perguruan tinggi yang terakreditasi.

3. Guru ASN harus memiliki pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai pegawai pemerintah.

4. Guru ASN adalah guru yang memiliki sertifikat pendidik.

5. Guru ASN adalah guru yang memiliki sertifikat guru penggerak.

6. Bagi guru pegawai PPPK, guru ASN harus memiliki jenjang jabatan minimal guru ahli pertama.

7. Seorang guru yang telah menerima setidaknya peringkat yang baik pada tinjauan kinerja guru mereka selama dua tahun sebelumnya memenuhi syarat sebagai guru ASN.

8. Guru yang memiliki setidaknya dua tahun pengalaman administratif di lembaga pendidikan, organisasi, atau komunitas memenuhi syarat sebagai guru ASN.

9. Instruktur ASN harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkoba, bahan kimia psikoaktif, dan zat adiktif lainnya (Berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah).

10. Guru ASN adalah guru yang belum pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

11. Guru ASN adalah guru yang tidak sedang berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau tidak pernah dinyatakan bersalah.

12. Guru ASN memiliki persyaratan usia maksimal 56 tahun pada saat penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Halaman berikutnya

Lalu, bagaimana nasib..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis