Persyaratan bagi guru yang menjabat sebagai kepala sekolah secara umum ditentukan dalam bab II peraturan tersebut pada pasal II dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
1. Minimal seorang guru ASN adalah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).
2. Guru juga merupakan lulusan dari program dan perguruan tinggi yang terakreditasi.
3. Guru ASN harus memiliki pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai pegawai pemerintah.
4. Guru ASN adalah guru yang memiliki sertifikat pendidik.
5. Guru ASN adalah guru yang memiliki sertifikat guru penggerak.
6. Bagi guru pegawai PPPK, guru ASN harus memiliki jenjang jabatan minimal guru ahli pertama.
7. Seorang guru yang telah menerima setidaknya peringkat yang baik pada tinjauan kinerja guru mereka selama dua tahun sebelumnya memenuhi syarat sebagai guru ASN.
8. Guru yang memiliki setidaknya dua tahun pengalaman administratif di lembaga pendidikan, organisasi, atau komunitas memenuhi syarat sebagai guru ASN.
9. Instruktur ASN harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkoba, bahan kimia psikoaktif, dan zat adiktif lainnya (Berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah).
10. Guru ASN adalah guru yang belum pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. Guru ASN adalah guru yang tidak sedang berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau tidak pernah dinyatakan bersalah.
12. Guru ASN memiliki persyaratan usia maksimal 56 tahun pada saat penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya