Resmi! Aturan Baru Guru Menjadi Kepala Sekolah Harus Punya 2 Sertifikat Ini, Anda Punya?

- Editor

Sabtu, 31 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persyaratan bagi guru yang menjabat sebagai kepala sekolah secara umum ditentukan dalam bab II peraturan tersebut pada pasal II dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:

1. Minimal seorang guru ASN adalah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).

2. Guru juga merupakan lulusan dari program dan perguruan tinggi yang terakreditasi.

3. Guru ASN harus memiliki pangkat minimal penata muda tingkat I dengan golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai pegawai pemerintah.

4. Guru ASN adalah guru yang memiliki sertifikat pendidik.

5. Guru ASN adalah guru yang memiliki sertifikat guru penggerak.

6. Bagi guru pegawai PPPK, guru ASN harus memiliki jenjang jabatan minimal guru ahli pertama.

7. Seorang guru yang telah menerima setidaknya peringkat yang baik pada tinjauan kinerja guru mereka selama dua tahun sebelumnya memenuhi syarat sebagai guru ASN.

8. Guru yang memiliki setidaknya dua tahun pengalaman administratif di lembaga pendidikan, organisasi, atau komunitas memenuhi syarat sebagai guru ASN.

9. Instruktur ASN harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkoba, bahan kimia psikoaktif, dan zat adiktif lainnya (Berdasarkan surat keterangan rumah sakit pemerintah).

10. Guru ASN adalah guru yang belum pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

11. Guru ASN adalah guru yang tidak sedang berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau tidak pernah dinyatakan bersalah.

12. Guru ASN memiliki persyaratan usia maksimal 56 tahun pada saat penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Halaman berikutnya

Lalu, bagaimana nasib..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis