Guru Menjadi Kepala Sekolah – Untuk menjadi kepala sekolah, seorang guru harus memenuhi sejumlah syarat dan pedoman sesuai peraturan yang berlaku.
Namun kabarnya kini menjadi kepala sekolah lebih mudah. Guru yang berstatus PPPK dan PNS jika ingin menjadi kepala sekolah harus mengetahui dan memiliki persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan.
Sudah umum diketahui bahwa peraturan baru berlaku untuk pengangkatan guru untuk menjabat sebagai kepala sekolah.
Jadi, apakah guru PPPK termasuk dalam kategori pendidik yang berpotensi menjadi sekolah sekolah?
Diketahui, banyak informasi yang beredar bahwa calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak.
Menurut Praptono, Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sertifikat guru penggerak sekarang diperlukan untuk menjadi kepala sekolah.
Prasyarat untuk menjadi kepala sekolah diatur dalam Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Guru penggerak yang sudah dididik 9 bulan sudah dikeluarkan Permendikbud 40 Tahun 2021, bahwa guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah,” kata Praptono dalam Silaturahmi Merdeka Belajar secara daring di kanal YouTube Kemendikbud RI, Kamis 20 Januari 2022.
Lebih lanjut Praptono menggarisbawahi bahwa jalur karir untuk menjadi kepala-sekolah sekarang termasuk sertifikat atau menjadi guru penggerak.
Ia melanjutkan dengan mengatakan bahwa program guru penggerak juga dimaksudkan sebagai langkah untuk menjadi pengawas sekolah.
Peraturan guru menjadi kepala sekolah telah tertuang dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya