Rencana Pengadaan ASN Tahun 2023 Tidak Sesuai Kebutuhan? Cek Faktanya Berikut Ini

- Editor

Minggu, 11 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2023

Sejak tahun 2021, pemerintah pusat telah membuka kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru PPPK hingga 1,1 juta guru. Namun pemerintah daerah mengajukan formasi guru PPPK kurang dari 50% kebutuhan guru setiap tahunnya.

Tahun 2021, dari kebutuhan sebesar 1,1 juta, pemda hanya mengajukan 506 ribu. Sedangkan Tahun 2022, dari kebutuhan sebesar 781 ribu guru, tetapi pemda hanya mengajukan 319 ribu.

Terdapat 60 pemerintah daerah yang telah mengajukan formasi guru PPPK memenuhi 100% kebutuhan guru di wilayah masing-masing.

Pada tahun 2023, Kemendikbudristek telah menghitung kebutuhan guru sebesar 662.919 guru PPPK. Terkait hal tesebut, pemerintah daerah diharapkan untuk mengajukan formasi guru sebesar 100% kebutuhan. Anggaran gaji dan tunjangan melekat guru PPPK telah menjadi bagian dari transfer daerah.

Jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK.

UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat bagi PPPK tidak bisa digunakan untuk hal lain. DAU untuk gaji PPPK ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan, sesuai jumlah PPPK yang diangkat.

Untuk lebih lengkapnya klik tautan berikut ini :

Paparan Materi Rencana Seleksi Pengadaan PPPK Guru 2023

Demikian artikel mengenai Rencana Pengadaan ASN Tahun 2023 Tidak Sesuai Kebutuhan? Cek Faktanya Berikut Ini. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Guru?

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis