Rencana Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2023
Sejak tahun 2021, pemerintah pusat telah membuka kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengajukan formasi guru PPPK hingga 1,1 juta guru. Namun pemerintah daerah mengajukan formasi guru PPPK kurang dari 50% kebutuhan guru setiap tahunnya.
Tahun 2021, dari kebutuhan sebesar 1,1 juta, pemda hanya mengajukan 506 ribu. Sedangkan Tahun 2022, dari kebutuhan sebesar 781 ribu guru, tetapi pemda hanya mengajukan 319 ribu.
Terdapat 60 pemerintah daerah yang telah mengajukan formasi guru PPPK memenuhi 100% kebutuhan guru di wilayah masing-masing.
Pada tahun 2023, Kemendikbudristek telah menghitung kebutuhan guru sebesar 662.919 guru PPPK. Terkait hal tesebut, pemerintah daerah diharapkan untuk mengajukan formasi guru sebesar 100% kebutuhan. Anggaran gaji dan tunjangan melekat guru PPPK telah menjadi bagian dari transfer daerah.
Jika pemerintah daerah tidak mengajukan formasi sesuai kebutuhan, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi guru PPPK.
UU APBN dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat bagi PPPK tidak bisa digunakan untuk hal lain. DAU untuk gaji PPPK ditransfer setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan, sesuai jumlah PPPK yang diangkat.
Untuk lebih lengkapnya klik tautan berikut ini :
Paparan Materi Rencana Seleksi Pengadaan PPPK Guru 2023
Demikian artikel mengenai Rencana Pengadaan ASN Tahun 2023 Tidak Sesuai Kebutuhan? Cek Faktanya Berikut Ini. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2