Regulasi Baru Sertifikasi Guru, Berikut Hal yang Perlu Diketahui

- Editor

Selasa, 21 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Regulasi baru sertifikasi guru menjadi kabar hangat  bagi guru belum sertifikasi untuk menyambut awal bulan ramadhan di tahun 2023 ini.

Pasalnya dari sebagian besar pendidik yang ada di berbagai instansi pendidikan di Indonesia masih belum memiliki sertifikasi pendidik.

Hal tersebut tentu saja menjadi permasalahan kompleks yang dihadapi pendidikan di Indonesia.

Selain honorer yang tidak ada habis dan selesainya keprofesionalitasan guru yang ditandai dengan sertifikasi pendidik juga belum merata.

Hal tersebut disebabkan karena program ini masih belum dilakukan secara menyeluruh sejak awal, peraturan ini berubah setiap pergantian pemangku kebijakan.

Salah satu penyebab berubah-ubahnya peraturan yang mengatur jalannya sistem pendidikan di negeri ini.

Lalu bagaimana jelasnya terkait regulasi baru sertifikasi guru, yang baiknya guru non sertifikasi mengathui untuk kebaikan kedepannya.

Simak penjelasan berikut ini terkait regulasi baru sertifikasi guru, yang baiknya guru non sertifikasi mengathui untuk kebaikan kedepannya.

Regulasi Baru Sertifikasi Guru Bagi Guru Non Sertifikasi

Banyak guru non sertifikasi lantaran masih menunggu antrian untuk mengikuti program sertifikasi.

Berkaitan dengan permasalahan ini, Kemdikbud membuat regulasi untuk mengatasi persoalan guru non sertifikasi tersebut.

Dengan dikeluarkannya Permendiknas Ristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan menjadi upaya Kemdikbud terkait persoalan tersebut.

Melalui peraturan tersebut, guru non sertifikasi dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan dengan mekanisme khusus.

Adapun ketentuan dalam regulasi tersebut bagi guru yang belum memiliki sertifikasi antara lain sebagai berikut:

  1. Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas mengajar sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
  2. Memenuhi kualifikasi pendidikan akademik S1 atau D4.
  3. Telah mempunyai NUPTK.
  4. Telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
  5. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani.
  6. Usia maksimal 58 tahun pada tahun berkenan.
  7. Bebas dari narkotika.
  8. Berkelakuan baik.

Perlu diketahui, regulasi Permendikbud tersebut berbeda dari peraturan yang sebelumnya.

Pasalnya, pada regulasi terbaru disyaratkan tahun minimal mengajar atau aktif menjadi guru ditentukan selama tiga tahun terakhir.

Sementara itu, dalam aturan sebelumnya diharuskan guru telah mengajar selama lima tahun.

Tentu saja hal ini menjadi angin segar bagi para guru non sertifikasi yang saat ini sedang mengajar kurang dari lima tahun.

Dengan demikian, akan banyak guru yang berkesempatan mendapatkan sertifikasi nantinya.

Selanjutnya, dipaparkan juga bahwa guru dalam jabatan yang dimaksud adalah guru dalam jabatan yang diangkat hingga tahun 2025.

Namun, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi guru dalam status guru dalam jabatan, antara lain:

  1. Telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak.
  2. Telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, akan tetapi belum lulus uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru atau ujian tulis nasional.
  3. Belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk guru sebagaimana yang disebutkan pada poin 1 dan 2.

 

Halaman Selanjutnya

Selain regulasi baru…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis