Regulasi baru sertifikasi guru menjadi kabar hangat bagi guru belum sertifikasi untuk menyambut awal bulan ramadhan di tahun 2023 ini.
Pasalnya dari sebagian besar pendidik yang ada di berbagai instansi pendidikan di Indonesia masih belum memiliki sertifikasi pendidik.
Hal tersebut tentu saja menjadi permasalahan kompleks yang dihadapi pendidikan di Indonesia.
Selain honorer yang tidak ada habis dan selesainya keprofesionalitasan guru yang ditandai dengan sertifikasi pendidik juga belum merata.
Hal tersebut disebabkan karena program ini masih belum dilakukan secara menyeluruh sejak awal, peraturan ini berubah setiap pergantian pemangku kebijakan.
Salah satu penyebab berubah-ubahnya peraturan yang mengatur jalannya sistem pendidikan di negeri ini.
Lalu bagaimana jelasnya terkait regulasi baru sertifikasi guru, yang baiknya guru non sertifikasi mengathui untuk kebaikan kedepannya.
Simak penjelasan berikut ini terkait regulasi baru sertifikasi guru, yang baiknya guru non sertifikasi mengathui untuk kebaikan kedepannya.
Regulasi Baru Sertifikasi Guru Bagi Guru Non Sertifikasi
Banyak guru non sertifikasi lantaran masih menunggu antrian untuk mengikuti program sertifikasi.
Berkaitan dengan permasalahan ini, Kemdikbud membuat regulasi untuk mengatasi persoalan guru non sertifikasi tersebut.
Dengan dikeluarkannya Permendiknas Ristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan menjadi upaya Kemdikbud terkait persoalan tersebut.
Melalui peraturan tersebut, guru non sertifikasi dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan dengan mekanisme khusus.
Adapun ketentuan dalam regulasi tersebut bagi guru yang belum memiliki sertifikasi antara lain sebagai berikut:
- Berstatus sebagai Guru Dalam Jabatan dan masih aktif melaksanakan tugas mengajar sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan akademik S1 atau D4.
- Telah mempunyai NUPTK.
- Telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
- Dinyatakan sehat jasmani dan rohani.
- Usia maksimal 58 tahun pada tahun berkenan.
- Bebas dari narkotika.
- Berkelakuan baik.
Perlu diketahui, regulasi Permendikbud tersebut berbeda dari peraturan yang sebelumnya.
Pasalnya, pada regulasi terbaru disyaratkan tahun minimal mengajar atau aktif menjadi guru ditentukan selama tiga tahun terakhir.
Sementara itu, dalam aturan sebelumnya diharuskan guru telah mengajar selama lima tahun.
Tentu saja hal ini menjadi angin segar bagi para guru non sertifikasi yang saat ini sedang mengajar kurang dari lima tahun.
Dengan demikian, akan banyak guru yang berkesempatan mendapatkan sertifikasi nantinya.
Selanjutnya, dipaparkan juga bahwa guru dalam jabatan yang dimaksud adalah guru dalam jabatan yang diangkat hingga tahun 2025.
Namun, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi guru dalam status guru dalam jabatan, antara lain:
- Telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak.
- Telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, akan tetapi belum lulus uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru atau ujian tulis nasional.
- Belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk guru sebagaimana yang disebutkan pada poin 1 dan 2.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya