Rangkaian dan Uraian Pelaksanaan PPG 2022 Dalam Jabatan

- Editor

Rabu, 2 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan PPG 2022 – Pelaksanaan program PPG dalam jabatan tak terpisahkan dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen sebagai upaya peningkatan kompetensi dan kemampuan para guru dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa.

Proses pelaksanaan PPG 2022 yang dilakukan dalam jaringan (daring) atau secara online yang berlangsung melalui 75 perguruan tinggi yang secara resmi ditunjuk langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini terdiri dari para peserta yang menjadi tenaga didik yang sudah aktif mengajar di bawah tahun 2016.

Demikian halnya tenaga pendidik yang bisa mengikuti program pendidikan profesi guru ini pun terdiri dari semua jenjang sejak dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga tenaga pendidik yang ada di satuan pendidikan tingkat menengah.

Rangkaian Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan

Teknis rangkaian pelaksanaan PPG dalam jabatan ini juga dilakukan melalui beberapa tahapan yang wajib diikuti dan dijalankan oleh calon peserta PPG dalam jabatan, berikut tahapannya:

  • Panggilan kepada seluruh calon peserta PPG dalam jabatan
  • Konfirmasi atas kesanggupan dan kesediaan calon peserta untuk mengikuti tiap tahapan dalam PPG tahun 2022
  • Penetapan komposisi dan jumlah peserta yang akan mengikuti program PPG tahun 2022 yang diikuti dengan proses pelaporan diri untuk menyatakan kesanggupan mengikuti tahapan PPG 2022
  • Peserta yang sudah ditetapkan untuk mengikuti PPG mempersiapkan diri untuk melakukan pendalaman materi serta pembelajaran secara mandiri 
  • Proses orientasi peserta atau mahasiswa PPG tahun 2022 dengan masa waktu orientasi selama 13 hari
  • Melakukan perancangan proses pembelajaran yang dilakukan selama 14 hari
  • Melakukan uji komprehensif PPL selama 31 hari 

Proses dan Cara Pemutakhiran Data para Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022

Sebelum mengikuti pelaksanaan PPG 2022, para calon peserta diwajibkan untuk melakukan proses pemutakhiran data khususnya biodata yang sesuai dengan identitas kependudukan yang terdaftar secara resmi, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK) serta tempat dan tanggal lahir para calon peserta PPG dalam jabatan pada tahun 2022.

Selain itu, para calon peserta juga juga wajib memastikan data terkait tanggal mulai tugas atau yang dikenal dengan TMT mulai dari sejak pertama kali mengajar yang minimal sudah dilakukan di bawah tahun 2016.

Selama proses pemutakhiran data ini pula, peserta masih dapat melakukan perbaikkan sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan melalui situs resmi yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau yang dikenal dengan verifikasi dan validasi data yang dilakukan secara online melalui situs berikut ini: https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/. 

Proses perbaikan data dapat dilakukan dengan cara seperti berikut ini:

  • Akses situs https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ 
  • Login dengan cara masukkan username dan password yang sudah terdaftar 
  • Kemudian, pilih Identitas selanjutnya klik Perbaikan Identitas
  • Pilih data yang hendak diperbaiki kemudian klik Perbaikan. Isi data sesuai dengan identitas secara jelas dan pastikan tidak terdapat kesalahan. 
  • Setelah selesai klik Perbaikan Data 
  • Untuk memastikan bahwa data yang diubah telah diterima, Anda bisa memeriksanya di menu Status Perbaikan. 

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru