Puluhan Ribu Guru Honorer akan Menerima Tunjangan

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer – Kabar gembira baru saja datang untuk guru. Pasalnya Guru Honorer akan menerima tunjangan khusus. Adapun guru yang akan menerima tunjangan adalah mereka yang mengajar di wilayah khusus sebagai tenaga profesional.

Melalui Surat Keputusan Mentri Pendidikan tentang Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, tunjangan khusus untuk guru resmi didistribusikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kerja (Ditjen GTK), Nunuk Suryani mengabarkan, tunjangan khusus ini berlaku untuk seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah-daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Tunjangan ini tidak hanya dipersembahkan untuk guru ASN saja akan tetapi guru honorer atau guru non-ASN juga akan menerimanya.

Tunjangan ini dibuat sebagai bentuk apresiasi terhadap guru yang melaksanakan pengabdian. Melalui pemberian tunjangan khusus ini, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang mengajar di daerah khusus.

Terkait pelaksanaan distribusi tunjangan khusus ini Ditjen GTK Kemendikbudristek tengah menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah atau pemda setempat.

Untuk mempercepat pelaksanaan ini, Ditjen GTK berharap pemerintah daerah agar dengan segera dapat melaporkan penerima tunjangan khusus tersebut.

Nunuk Suryani selaku pelaksana tugas Ditjen GTK mengatakan, Pemda setempat tinggal menyerahkan laporan konfirmasi berupa daftar guru-guru yang bertugas di daerah khusus.

Pemberian tunjangan khusus dibagikan dengan mengacu pada data dari Dapodik. Data dapodik tersebut berasal dari data sekolah di tiap daerah khusus.

Setelah menerima data tersebut pemerintah pusat tinggal melakukan verifikasi terkait kelayakan penerima tunjangan khusus.

Mengutip dari beberap sumber “Guru calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinias pendidikan provinsi/kabupatenkota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan” tegas Nunuk Suryani selaku pelaksana tugas Ditjen GTK.

Nantinya jika guru dinyatakan teleh memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus maka Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) akan diterbitkan. Penerbitan surat ini dilakukan dalam dua tahap oleh Kementrian Pendidikan.

Adapun jadwal penerbitan SKTK yakni sebanyak dua kali. Pertama pada Januari sampai Juni dan tahap kedua dari semester dua terhitung bulan Juli hingga Desember di tahun berjalan.

Berdasarkan SKTK ini nantinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kabupaten maupun kota akan membayar tunjangan khusus secara langsung. Tunjangan ini akan langsung masuk ke rekening penerima.

Perlu menjadi catatan, pelaksanaan program ini sangat membutuhkan sokongan dari pemerintah daerah. Pemerintah pusat baru bisa mendistribusikan tunjangan khusus jika pemda telah mengirimkan daftar nama penerimanya.

Halaman Selanjutnya

Syarat untuk mengambil tunjangan

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru