Puluhan Ribu Guru Honorer akan Menerima Tunjangan

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer – Kabar gembira baru saja datang untuk guru. Pasalnya Guru Honorer akan menerima tunjangan khusus. Adapun guru yang akan menerima tunjangan adalah mereka yang mengajar di wilayah khusus sebagai tenaga profesional.

Melalui Surat Keputusan Mentri Pendidikan tentang Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022, tunjangan khusus untuk guru resmi didistribusikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Guru dan Tenaga Kerja (Ditjen GTK), Nunuk Suryani mengabarkan, tunjangan khusus ini berlaku untuk seluruh guru yang melaksanakan tugas di daerah-daerah khusus sebagai tenaga profesional.

Tunjangan ini tidak hanya dipersembahkan untuk guru ASN saja akan tetapi guru honorer atau guru non-ASN juga akan menerimanya.

Tunjangan ini dibuat sebagai bentuk apresiasi terhadap guru yang melaksanakan pengabdian. Melalui pemberian tunjangan khusus ini, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang mengajar di daerah khusus.

Terkait pelaksanaan distribusi tunjangan khusus ini Ditjen GTK Kemendikbudristek tengah menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah atau pemda setempat.

Untuk mempercepat pelaksanaan ini, Ditjen GTK berharap pemerintah daerah agar dengan segera dapat melaporkan penerima tunjangan khusus tersebut.

Nunuk Suryani selaku pelaksana tugas Ditjen GTK mengatakan, Pemda setempat tinggal menyerahkan laporan konfirmasi berupa daftar guru-guru yang bertugas di daerah khusus.

Pemberian tunjangan khusus dibagikan dengan mengacu pada data dari Dapodik. Data dapodik tersebut berasal dari data sekolah di tiap daerah khusus.

Setelah menerima data tersebut pemerintah pusat tinggal melakukan verifikasi terkait kelayakan penerima tunjangan khusus.

Mengutip dari beberap sumber “Guru calon penerima tunjangan khusus disetujui oleh dinias pendidikan provinsi/kabupatenkota melalui aplikasi SIM Aneka Tunjangan yang telah disiapkan” tegas Nunuk Suryani selaku pelaksana tugas Ditjen GTK.

Nantinya jika guru dinyatakan teleh memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus maka Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) akan diterbitkan. Penerbitan surat ini dilakukan dalam dua tahap oleh Kementrian Pendidikan.

Adapun jadwal penerbitan SKTK yakni sebanyak dua kali. Pertama pada Januari sampai Juni dan tahap kedua dari semester dua terhitung bulan Juli hingga Desember di tahun berjalan.

Berdasarkan SKTK ini nantinya pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kabupaten maupun kota akan membayar tunjangan khusus secara langsung. Tunjangan ini akan langsung masuk ke rekening penerima.

Perlu menjadi catatan, pelaksanaan program ini sangat membutuhkan sokongan dari pemerintah daerah. Pemerintah pusat baru bisa mendistribusikan tunjangan khusus jika pemda telah mengirimkan daftar nama penerimanya.

Halaman Selanjutnya

Syarat untuk mengambil tunjangan

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis