Perlu untuk diketahui bahwasannya sertifikasi guru pada tahun 2023 ini dapat dipastikan akan diberikan kepada sejumlah guru, namun tidak semua guru berhak mendapatkannya.
Guru yang berhak untuk memperoleh tunjangan sertifikasi guru 2023 yaitu guru yang telah memenuhi rangkaian persyaratan yang diberikan oleh Kemendikbud.
Pada tahun 2023 ini proses sertifikasi guru dalam kategori tertentu akan lebih dipermudah, hal ini sesuai dengan peraturan yang ada pada Permendikbud No 54 tahun 2022 tentang tata cara sertifikasi guru.
Terdapat guru kategori tertentu yang hanya perlu mengikuti uji pengetahuan berupa tes tertulis di dalam memperoleh status sertifikasi guru dari peraturan mengenai PPG Daljab tersebut.
Adapun kategori guru yang dimaksud di sini yaitu guru yang telah mempunyai sertifikasi guru penggerak.
Sebelumnya perlu untuk diketahui bahwasannya untuk lulus dari program PPG dalam jabatan dan memperoleh status guru sertifikasi, guru harus melewati serangkaian program dalam PPG dalam jabatan.
Sesuai yang ada pada pasal 15 Permendikbud tersebut, terdapat beban belajar sebanyak 36 SKS untuk guru atau mahasiswa PPG dalam jabatan.
Sebanyak 36 SKS wajib dipenuhi oleh guru untuk bisa mengikuti rangkaian uji komprehensif, praktik pengalaman lapangan sampai dengan uji kompetensi berupa uji pengetahuan dan uji kinerja.
Terdapat dua cara yang dapat dilakukan untuk memenuhi beban belajar sebanyak 36 SKS yaitu dengan melalui pembelajaran program studi PPG dalam jabatan dan rekognisi pembelajaran lampau atau SKS kesetaraan.
Pada poin rekognisi pembelajaran lampai (RPL) guru penggerak diberikan SKS setara dengan 36 SKS sehingga tidak perlu lagi untuk mengikuti pembelajaran program studi PPG dalam jabatan.
Hal tersebut semakin diperjelas di dalam Permendikbud pasal 24 ayat 1 yang menyebutkan bahwa seorang guru penggerak tidak menempuh pembelajaran berupa:
- Pendalaman materi
- Praktik pengalaman lapangan
- Pengembangan perangkat pembelajaran
Selain hal itu, guru penggerak juga dibebaskan mengikuti rangkaian uji komprehensif. Uji komprehensif sendiri merupakan tes yang diselenggarakan oleh pihak Lembaga Pendidikan Ketenaga Pendidikan (LPTK) PPG dalam jabatan.
Hasil dari uji komprehensif ini akan dijadikan sebagai prasyarat mengikuti pengalaman praktik lapangan.
Meskipun guru penggerak dibebaskan dari beban belajar sebanyak 36 SKS dan uji komprehensif, akan tetapi diberikan kewajiban untuk melaporkan tugas yang telah dibuat ketika mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, guru penggerak juga diwajibkan
Halaman : 1 2 Selanjutnya