Kenaikan pangkat guru 2024 mengalami perubahan yang sangat signifikan. Melalui artikel ini, kami akan menyampaikan informasi terbaru terkait proses kenaikan pangkat bagi guru sesuai dengan peraturan terbaru, yaitu Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengubah beberapa sistem yang berhubungan dengan angka kredit jabatan fungsional, termasuk proses penilaian dan kenaikan pangkat guru 2024.
Dengan berlakunya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, sistem penilaian untuk kenaikan pangkat telah mengalami perubahan signifikan. Salah satu perubahan utamanya adalah penggunaan angka kredit yang sekarang tidak lagi berdasarkan Dupak (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) yang tebal, tetapi melalui konversi dari nilai SKP (Sasaran Kerja Pegawai). Perubahan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses dan membuatnya lebih efisien.
Dalam peraturan baru ini, ada beberapa jenis penilaian yang harus dipahami oleh Bapak dan Ibu guru:
- PAK Integrasi: Mengintegrasikan nilai dari Dupak lama ke dalam sistem baru.
- PAK Konversi: Mengubah nilai SKP menjadi angka kredit untuk penilaian kenaikan pangkat.
- PAK Konvensional: Sistem lama yang tidak lagi digunakan tetapi masih perlu diintegrasikan ke sistem baru.
Untuk memudahkan proses tersebut, telah disediakan aplikasi seperti Disepakati dan Simpakin. Aplikasi Disepakati digunakan untuk golongan 4B ke bawah, sedangkan Simpakin digunakan untuk golongan 4B ke atas.
Aplikasi tersebut mempermudah proses integrasi dari PAK konvensional ke PAK integrasi, dan kemudian konversi nilai SKP menjadi angka kredit yang sesuai dengan ketentuan baru.
Untuk kenaikan pangkat guru 2024, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
- Mengintegrasikan PAK Konvensional: Data dari PAK konvensional harus diolah terlebih dahulu untuk menjadi PAK integrasi. Ini dilakukan menggunakan aplikasi Disepakati atau Simpakin.
- Mengonversi Nilai SKP: Setelah data terintegrasi, nilai SKP akan dikonversi menjadi angka kredit. Nilai SKP ini diperoleh dari penilaian kinerja tahunan Bapak dan Ibu guru.
- Memenuhi Syarat Angka Kredit: Untuk naik pangkat, angka kredit yang diperoleh dari hasil konversi harus memenuhi syarat yang ditentukan. Misalnya, untuk naik dari golongan 3C ke 3D membutuhkan angka kredit tertentu.
Misalnya, seorang guru dengan golongan 3C membutuhkan 100 angka kredit untuk naik ke golongan 3D. Jika nilai SKP tahunan guru tersebut baik, maka konversi nilai SKP menjadi angka kredit per tahun adalah 25. Dengan demikian, untuk mencapai 100 angka kredit, guru tersebut membutuhkan waktu sekitar 4 tahun dengan nilai SKP yang konsisten baik setiap tahun.
Perubahan sistem penilaian kenaikan pangkat sesuai dengan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses kenaikan pangkat bagi guru. Dengan menggunakan aplikasi Disepakati dan Simpakin, Bapak dan Ibu guru dapat dengan mudah mengintegrasikan dan mengonversi nilai SKP menjadi angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan pangkat.
Jangan lupa bagikan jika bermanfaat. Baca Berita dan Artikel Terbaru NaikPangkat.com di Google New