Program Guru Penggerak Angkatan 5 Segera Dibuka, Cek Tanggal dan Kriterianya

- Editor

Sabtu, 2 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keberhasilan program Guru Penggerak yang diluncurkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada pertengahan tahun lalu, terbukti berhasil menjadi agen-agen perubahan dalam dunia pendidikan.

Melalui program Guru Penggerak, pendidik dapat meningkatkan kompetensinya sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid. Selama pelaksanaan program, guru akan dibimbing oleh instruktur, fasilitator, dan Pengajar Praktik profesional.

Guru Penggerak dirancang untuk dapat mencetak sebanyak mungkin agen-agen transformasi dalam ekosistem pendidikan. 

Melalui Program Guru Penggerak, Kemendikbud memberikan kesempatan kepada para guru-guru terbaik bangsa untuk menghadirkan perubahan nyata bagi pendidikan Indonesia melalui pendaftaran menjadi Guru Penggerak.

Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik, aktif dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya untuk mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat kepada murid.

Selain itu, Guru Penggerak juga menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan untuk mewujudkan profil Pelajar Pancasila.

Indikator keberhasilan program Guru Penggerak itu pula ditunjukkan dengan kian bertambahnya kuota rekrutmen Calon Guru Penggerak. Selain itu, jumlah daerah juga bertambah dari yang semula 160 daerah menjadi 166 daerah.

Kini, memasuki tahun kedua pelaksanaan program Guru Penggerak, pada bulan Oktober 2021 mendatang kembali membuka rekrutmen Calon Guru Penggerak angkatan ke-5 yang dimulai pada tanggal 4 Oktober 2021.

Rincian jadwal pelaksanaan rekrutmen Calon Guru Penggerak dimulai dari:

  • Tanggal 4 Oktober 2021 ( Rekrutmen Calon Guru Penggerak )
  • Tanggal 4 Oktober 2021 ( Rekrutmen Pengajar Praktik atau Fasilitator)
  • Tanggal 5 April 2022 ( Tanggal Mulai Pendidikan)

Cara untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Guru Penggerak pun cukup mudah, Anda cukup mengakses laman resmi Kemendikbud di: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/, sedangkan sejumlah kriteria yang harus dilengkapi untuk bisa ikut serta dalam rekrutmen Calon Guru Penggerak, Pengajar Praktik dan Fasilitator adalah berikut ini:

Kriteria Calon Guru Penggerak

Untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon Guru Penggerak maka guru harus memiliki kriteria sebagai berikut:

1. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri dan swasta

2. Memiliki akun guru di Dapodik

3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4

4. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun

5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun

6. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak

7. Program Guru Penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB

8. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak.

Kriteria Pengajar Praktik (Pendamping)

Sedangkan standar kriteria untuk calon Pengajar Praktik (Pendamping) adalah:

1. Guru, kepala sekolah atau praktisi/akademisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran

2. Mendapat izin dari pimpinan/atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/konsultan individu (tidak perlu surat izin).

3. Bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 9 bulan

4. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat PPG, Kepala Sekolah, Pengawas sekolah atau kegiatan lain yang dilaksnakaan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan Guru Penggerak.

Kriteria umum Fasilitator

Selanjutnya, untuk kriteria umum tenaga Fasilitator adalah:

1. Pengawas sekolah atau widyaiswara yang lulus seleksi dan telah mengikuti pelatihan fasilitator

2. Terbiasa menggunakan media sosial dan learning management system (LMS)

3. Memiliki kemampuan komunikasi secara efektif baik daring dan luring.

Dengan adanya program Guru Penggerak, Kemendikbud berharap bahwa guru penggerak terpilih dapat menjalankan 5 peran utama yakni:

1) Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya

2) Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah

3) Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah

4) Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran

5) Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-beingekosistem pendidikan di sekolah

Peran utama Guru Penggerak ini sangatlah krusial bagi dunia pendidikan Indonesia, khusus sebagai agen sekaligus pelopor perubahan dalam dunia pendidikan di seluruh wilayah di Indonesia untuk membawa generasi penerus bangsa bisa bersaing dengan dunia luar.

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru