Program Daerah Khusus Kemdikbud di Tahun 2023

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat infomasi bahwa akan terdapat program daerah khusus Kemdikbud pada tahun 2023 ini. Diketahui bahwa program tersebut hanya akan dilaksanakan pada 15 daerah khusus untuk kabupaten yang terpilih.

Program Daerah Khusus Kemdikbud di tahun 2023 ini dapat diikuti oleh guru ASN dan juga non ASN dari berbagai jenjang khusus untuk 15 kabupaten. Karena hal tersebut, guru ASN dan juga non ASN diharapkan untuk memahami informasi mengenai program tersebut.

Informasi tersebut berasal dari surat edaran Ditjen GTK Kemdikbud nomor 3319/B3/GT.00.08/2022 yang terbit pada tanggal 28 November 2022. Untuk program yang dimaksud tersebut adalah program guru penggerak angkatan 9.

Hal tersebut dikarenakan seleksi calon guru penggerak angkatan 9 merupakan proses rekrutmen yang digunakan untuk mendapatkan guru guru terbaik pada daerah daerah khusus yang kemudian nantinya akan mengikuti program guru penggerak daerah khusus.

Pendidikan Guru Penggerak daerah khusus adalah program yang dilaksanakan untuk daerah dengan sasaran yaitu memiliki kesuilitan jaringan internet atau kesulitan transportasi dikarenakan kondisi geografis.

Untuk rencananya program pendidikan guru penggerak daerah khusus ini akan dilaksanakan mulai juni 2023 dengan durasi selama 6 bulan. Hal tersebut sangat berbeda dengan pendidikan guru penggerak reguler.

Perbedaan tersebut terletak pada metode belajar yang digunakan didaerah khusus yang menggunakan metode tatap muka atau luring. Selain itu hal tersebut akan dilaksankan di 15 daerah khusus.

Untuk 15 kabupaten atau dearah khusus tersebut untuk sasaran guru penggerak daerah khusus 2023 adalah sebagai berikut:

  1. Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat
  2. Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara
  3. Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta
  4. Kabupaten Sumba Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur
  5. Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat
  6. Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah
  7. Kabupaten Buru, Provinsi Maluku
  8. Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku
  9. Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku
  10. Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua
  11. Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua
  12. Kabupaten Asmat, Provinsi Papua
  13. Kabupaten Mappi, Provinsi Papua
  14. Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat
  15. Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat.

Halaman Selanjutnya

Proses Rekrutmen

Berita Terkait

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
Berita ini 461 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Berita Terbaru